Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar Senilai Rp 6 M

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar. Kedua tersangka tersebut berinisial S dan A.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengutarakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu. Kemudian naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lain,” kata Aluwi, Senin (22/07/2024).

Baca Juga :  Mengandung Zat Berbahaya, Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Parfum Asal Bandung

Kedua tersangka berinisial S dan A ini tidak ditahan. Kendati demikian, Kejari Pontianak memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan.

Aluwi menerangkan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan S di pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Martinus Sudarno ke Midji: Kalau Tak Mau Dikritik Mundur Saja Jadi Gubernur

“Total anggaran proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar. Kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya,” jelasnya. (Lid)

Comment