Pontianak    

Kejari Pontianak Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Serat Optik Kantor Gubernur Kalbar Senilai Rp 6 M

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 24 Juli 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menetapkan 2 tersangka kasus korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik Kantor Gubernur Kalbar. Kedua tersangka tersebut berinisial S dan A.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi mengutarakan penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2024 lalu. Kemudian naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.

"Saat ini sedang proses penyidikan, dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK/BPKP serta pengumpulan barang bukti lain," kata Aluwi, Senin (22/07/2024).

Kedua tersangka berinisial S dan A ini tidak ditahan. Kendati demikian, Kejari Pontianak memastikan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan.

Aluwi menerangkan, tersangka S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait jabatan S di pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo menyatakan telah terjadi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Total anggaran proyek jaringan serat optik ini senilai Rp 6 miliar. Kemudian terjadi mark up dalam pelaksanaannya," jelasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Pj Gubernur Harisson Canangkan Pekan Imunisasi Nasional Polio 2024: Target 95% Anak Terlindungi
Selasa, 23 Juli 2024
Artikel Sebelumnya
Warga Sintang Buang Sampah di Kantor Bupati Sebagai Bentuk Protes
Selasa, 23 Juli 2024

Berita terkait