Ketapang    

Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Negara Rugi Rp517,8 Juta

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 23 July 2026
Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Negara Rugi Rp517,8 Juta
Kejari Ketapang menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek LPJU 2024 yang diduga merugikan negara Rp517,8 juta (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni M, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp517.828.250.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Aliansi Ormas dan LSM Melawi Laporkan Dugaan Penghinaan oleh Syamsul Jahidin ke Polres
Thursday, 23 July 2026
Artikel Sebelumnya
Bupati Ketapang Usulkan Penambahan Kuota BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg ke Gubernur Kalbar
Thursday, 23 July 2026

Berita terkait