Melawi    

Aliansi Ormas dan LSM Melawi Laporkan Dugaan Penghinaan oleh Syamsul Jahidin ke Polres

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Thursday, 23 July 2026
Aliansi Ormas dan LSM Melawi Laporkan Dugaan Penghinaan oleh Syamsul Jahidin ke Polres
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Melawi menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Resor (Polres) Melawi, Kamis (23/7/2026). Aksi tersebut diisi dengan penyampaian aspirasi, pembacaan pernyataan sikap, serta penyerahan laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan Syamsul Jahidin melalui unggahan di media sosial.

Massa dari berbagai organisasi tiba di Mapolres Melawi dengan membawa atribut organisasi dan spanduk. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib di bawah pengamanan personel Polres Melawi.

Koordinator aksi, Mikael A. dari Ormas Sabang Merah Borneo Melawi, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin undang-undang sekaligus upaya menempuh jalur hukum.

"Kami datang ke Polres Melawi bukan untuk menciptakan kegaduhan, tetapi untuk menyampaikan aspirasi secara damai sekaligus membuat laporan resmi. Kami meminta kepolisian memanggil dan memproses Saudara Syamsul Jahidin sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Mikael.

Menurutnya, polemik bermula dari unggahan di media sosial yang dinilai menghina Bupati Melawi dan kemudian berkembang setelah muncul narasi yang menyebut istilah "ampas tahu", yang dipersepsikan oleh anggota Ormas dan LSM sebagai ucapan yang merendahkan organisasi.

"Bagi kami, istilah 'ampas tahu' identik dengan sesuatu yang dipandang rendah. Ketika dikaitkan dengan Ormas dan LSM, tentu menimbulkan berbagai penafsiran dan keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, Aliansi Ormas dan LSM telah meminta agar Syamsul Jahidin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun, menurutnya, permintaan tersebut tidak memperoleh tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Dalam aksi tersebut, aliansi juga menyampaikan tiga tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka meminta Syamsul Jahidin hadir di Kabupaten Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat dalam waktu 7 x 24 jam.

"Kami meminta Syamsul Jahidin datang langsung ke Melawi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, mereka mendesak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

"Apabila dalam waktu tujuh kali dua puluh empat jam belum ada perkembangan penanganan, kami akan kembali menyampaikan aspirasi dengan jumlah massa yang lebih besar," tegas Mikael.

Aliansi juga meminta agar Syamsul Jahidin mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum adat.

"Selain proses hukum, kami juga meminta pertanggungjawaban secara adat sesuai keputusan bersama organisasi," katanya.

Mikael menambahkan, aksi damai tersebut telah diberitahukan secara resmi kepada Polres Melawi sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib hingga perwakilan aliansi diterima jajaran Polres Melawi untuk menyerahkan laporan resmi.

Aliansi yang mengikuti aksi terdiri dari Forum Pemuda Dayak (FOPAD), Majelis Adat Budaya Melayu (MABM), Laskar Pemuda Melawi (LPM), Persatuan Orang Melayu (POM), Sabang Merah Borneo, Pemuda Pancasila, Gerakan Pemuda Ansor, Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Pemuda Katolik, SABER, dan Mangkok Merah.

Aksi damai diterima langsung oleh Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana beserta para pejabat utama (PJU) Polres Melawi di gerbang Mapolres Melawi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Melawi belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan. (*)

Artikel Selanjutnya
DJP Kalbar Tegaskan Akan Kejar Pejabat yang Tak Laporkan Data Keuangan
Thursday, 23 July 2026
Artikel Sebelumnya
Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Negara Rugi Rp517,8 Juta
Thursday, 23 July 2026

Berita terkait