Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Monday, 27 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai serta menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Syamsul Jahidin.
Unggahan tersebut menurut pihak pelapor diduga mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.
Aksi damai itu diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat.
Seluruh peserta aksi telah diarahkan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum.
Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM, yakni Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.
Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.
Adhy Black menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum," tegas Adhy Black.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP LPM Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital perlu diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, pihaknya menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, hingga akibat yang ditimbulkan.
Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.
"Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Mukhlis Saka.
DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, serta kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.
DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menegaskan aksi damai dan penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah.
"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Adhy Black. (*)
KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai serta menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Syamsul Jahidin.
Unggahan tersebut menurut pihak pelapor diduga mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.
Aksi damai itu diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat.
Seluruh peserta aksi telah diarahkan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum.
Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM, yakni Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.
Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.
Adhy Black menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum," tegas Adhy Black.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPP LPM Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital perlu diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, pihaknya menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, hingga akibat yang ditimbulkan.
Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama manusia.
Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.
"Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Mukhlis Saka.
DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, serta kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.
DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menegaskan aksi damai dan penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah.
"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Adhy Black. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini