Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 24 July 2026 |
KALBARONLINE.com – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin kembali mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Melalui kuasa hukumnya, Khairul Atma, ditegaskan bahwa publik perlu melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk pernyataan yang menjadi pemicu munculnya berbagai reaksi.
Khairul Atma mengatakan, tanggapan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan Syamsul Jahidin di ruang publik.
"Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu," ujar Khairul Atma, Jumat (24/07/2026).
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terutama melalui media sosial, juga memiliki konsekuensi berupa tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan atau disinggung.
Khairul menilai saat ini muncul kesan seolah-olah Syamsul Jahidin hanya menampilkan bagian ketika dirinya menerima reaksi dari berbagai pihak, sementara pernyataan yang lebih dahulu disampaikan justru diabaikan.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah ungkapan yang disebut pernah disampaikan Syamsul Jahidin kepada Bupati Melawi dan dinilai bernada keras.
"Jangan lupa bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan dengan kata-kata yang sangat keras. Ada istilah yang menyebut Bupati Melawi dengan kata-kata 'bangsat', bahkan 'iblis keparat'. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu sangat wajar apabila kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi," tegasnya.
Menurut Khairul, polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks awal kemunculannya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak hanya melihat narasi setelah munculnya reaksi, tetapi juga memahami apa yang menjadi penyebabnya.
"Kalau sekarang kemudian muncul narasi seolah-olah Syamsul Jahidin menjadi pihak yang paling terzalimi karena mendapat reaksi, pertanyaannya adalah, apakah lupa dengan apa yang disampaikan sebelumnya? Jangan sampai publik hanya melihat satu sisi dan melupakan bagaimana awal persoalan ini terjadi," katanya.
Khairul menegaskan pihaknya tidak bermaksud memperkeruh situasi. Sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya, ia menyatakan berkewajiban memberikan penjelasan agar persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berimbang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik.
"Ini bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Ini soal bagaimana kita melihat persoalan secara utuh. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Kalau ada pernyataan yang dianggap menyerang, tentu pihak yang merasa diserang memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai koridor hukum," jelasnya.
Khairul berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperpanjang polemik melalui media sosial. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik maupun kehormatan kliennya.
Di akhir pernyataannya, Khairul kembali mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Sekali lagi, kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini dipahami secara sepihak. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya ketika mendapatkan reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi, sementara apa yang menjadi pemicu awal justru dilupakan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum memperoleh tanggapan dari Syamsul Jahidin terkait pernyataan Kuasa Hukum Bupati Melawi tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
KALBARONLINE.com – Polemik yang berkembang di ruang publik terkait pernyataan dan unggahan Syamsul Jahidin kembali mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa. Melalui kuasa hukumnya, Khairul Atma, ditegaskan bahwa publik perlu melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk pernyataan yang menjadi pemicu munculnya berbagai reaksi.
Khairul Atma mengatakan, tanggapan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), maupun pihak Bupati Melawi tidak muncul begitu saja, melainkan merupakan respons terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan Syamsul Jahidin di ruang publik.
"Kalau kita berbicara secara objektif, harus dilihat dulu apa yang terjadi sebelumnya. Jangan hanya ketika sudah ada reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi. Reaksi itu tidak mungkin terjadi kalau tidak ada aksi terlebih dahulu," ujar Khairul Atma, Jumat (24/07/2026).
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, setiap pernyataan yang disampaikan secara terbuka, terutama melalui media sosial, juga memiliki konsekuensi berupa tanggapan dari pihak yang merasa dirugikan atau disinggung.
Khairul menilai saat ini muncul kesan seolah-olah Syamsul Jahidin hanya menampilkan bagian ketika dirinya menerima reaksi dari berbagai pihak, sementara pernyataan yang lebih dahulu disampaikan justru diabaikan.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah ungkapan yang disebut pernah disampaikan Syamsul Jahidin kepada Bupati Melawi dan dinilai bernada keras.
"Jangan lupa bahwa sebelumnya ada pernyataan yang disampaikan dengan kata-kata yang sangat keras. Ada istilah yang menyebut Bupati Melawi dengan kata-kata 'bangsat', bahkan 'iblis keparat'. Kalau pernyataan seperti itu disampaikan ke ruang publik, tentu sangat wajar apabila kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan memberikan reaksi," tegasnya.
Menurut Khairul, polemik tersebut tidak dapat dipisahkan dari konteks awal kemunculannya. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak hanya melihat narasi setelah munculnya reaksi, tetapi juga memahami apa yang menjadi penyebabnya.
"Kalau sekarang kemudian muncul narasi seolah-olah Syamsul Jahidin menjadi pihak yang paling terzalimi karena mendapat reaksi, pertanyaannya adalah, apakah lupa dengan apa yang disampaikan sebelumnya? Jangan sampai publik hanya melihat satu sisi dan melupakan bagaimana awal persoalan ini terjadi," katanya.
Khairul menegaskan pihaknya tidak bermaksud memperkeruh situasi. Sebagai kuasa hukum Dadi Sunarya, ia menyatakan berkewajiban memberikan penjelasan agar persepsi yang berkembang di tengah masyarakat tetap berimbang.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila menyangkut nama baik seseorang maupun jabatan publik.
"Ini bukan soal siapa yang paling keras bersuara. Ini soal bagaimana kita melihat persoalan secara utuh. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Kalau ada pernyataan yang dianggap menyerang, tentu pihak yang merasa diserang memiliki hak untuk memberikan tanggapan sesuai koridor hukum," jelasnya.
Khairul berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak memperpanjang polemik melalui media sosial. Menurutnya, apabila terdapat persoalan hukum, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pihaknya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan mengambil langkah hukum apabila terdapat tindakan atau pernyataan yang dinilai merugikan nama baik maupun kehormatan kliennya.
Di akhir pernyataannya, Khairul kembali mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut secara objektif dan tidak mudah terpengaruh oleh potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Sekali lagi, kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan persoalan ini dipahami secara sepihak. Kalau ada aksi, tentu ada reaksi. Karena itu, mari kita lihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya ketika mendapatkan reaksi kemudian merasa menjadi pihak yang dizalimi, sementara apa yang menjadi pemicu awal justru dilupakan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, KalbarOnline belum memperoleh tanggapan dari Syamsul Jahidin terkait pernyataan Kuasa Hukum Bupati Melawi tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini