Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 16 November 2020 |
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Menurutnya, karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR RI.
“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021, yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (16/11).
“Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” sambungnya.
Yasonna meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas tersebut. Mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.
Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan RUU Minol
“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ucap Yasonna.
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut, pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi, untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, RUU tersebut masih menjadi wacana sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Menurutnya, karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR RI.
“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021, yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (16/11).
“Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” sambungnya.
Yasonna meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas tersebut. Mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.
Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan RUU Minol
“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ucap Yasonna.
Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut, pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi, untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.
Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, RUU tersebut masih menjadi wacana sejak pertama kali diusulkan pada 2015.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini