Komisi III DPR Nilai RUU Minol Belum Perlu Diterapkan

KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah merancang RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menanggapi pembahasan RUU ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut bahwa aturan Minol ini masih belum perlu. Sehingga harus betul-betul dipertimbangkan kembali urgensinya.

“Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau terlalu ketat peraturannya, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (13/11).

Baca Juga :  Sehari Setelah Mahfud Mundur, Jokowi Langsung Tunjuk Tito Jadi Plt Menko Polhukam

Selanjutnya, Sahroni menyebut bahwa yang lebih penting adalah penegakkan aturan minuman beralkohol yang sudah ada selama ini di masyarakat. “Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk,” katanya.

Baca Juga :  Kemenag Dorong Zakat, Infaq, dan Sedekah Bantu Korban Gempa dan Banjir

Sahroni juga menambahkan bahwa jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol ini justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras yang ilegal.

“Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya,” pungkasnya.

Comment