KalbarOnline.com – Anggota DPR RI Dapil Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra mengatakan, Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) tidak boleh mengesampingkan kearifan lokal tiap daerah.Menurutnya, Bali merupakan daerah destinasi pariwisata yang tidak sedikit wisatawannya, baik dari dalam negeri maupun mancanegara yang mengonsumsi alkohol. Belum lagi, kegiatan adat masyarakat Bali salah satu sarananya adalah arak dan brem.
“Yang terpenting itu adalah bagaimana RUU Minol bisa lahir dan bisa diberlakukan secara merata tanpa merugikan potensi-potensi kearifan lokal itu sendiri,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/11).
Ia menekankan, dalam RUU Minol, terdapat klausul yang mengancam orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan atau mengonsumsi minuman beralkohol di Indonesia dengan hukuman pidana penjara. Secara pribadi, dirinya menolak RUU Minol tersebut, karena Undang-undang tersebut dinilainya tidak berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
“Kalau di Bali kita bicara miras, satu kebutuhan pariwisata, yang kedua itu bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan. Jadi untuk membuat arak saja itu beberapa rangkaian masyarakat, dari dia manjat kelapa dan sebagainya. Itu hidup ekonomi kerakyatannya di situ. Jadi janganlah membuat undang-undang yang akan merugikan kehidupan masyarakat,” terangnya.
Baca juga: Produk Perpaduan Kopi dan Arak Bali ini Rambah Pasar Nasional
Dengan demikian, dirinya akan melobi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat seutuhnya terkait dengan RUU ini. “Saya akan melobi kepada Badan Legislasi hendaknya mengkaji kebutuhan masyarakat seutuhnya. Janganlah melahirkan undang-undang yang akan menjadi suatu masalah bagi rakyat. Bangsa sudah berat begini, kalau ini lahir lagi akan menimbulkan gejolak baru di masyarakat,” pungkasnya.
Comment