Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 13 November 2020 |
KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal ini mengundang tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas berpesan kepada pemerintah untuk mendukung RUU tersebut. Sehingga pemerintah tidak perlu mendukung keinginan pedagang yang bertolak belakang terhadap RUU Minol ini.
“Dalam membuat UU pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (13/11).
Menurut Abbas tidak bijak pemerintah menuruti keinginan pedagang. Sebab adanya minuman keras ini jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan.
“Jangan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” katanya.
Oleh sebab itu dia meminta kepada anggota dewan yang sedang membahas RUU Minol ini untuk mempertimbangkan efek buruk yang ada di dalam minunam keras ini.
“Mengimbau kepada pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik bagi rakyatnya bukan sebaliknya. Kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya (kerusakan-Red) jauh lebih besar maslahatnya baik dari segi agama,” ungkapnya.
Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 20 di draf RUU Minol.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini tengah membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Hal ini mengundang tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas berpesan kepada pemerintah untuk mendukung RUU tersebut. Sehingga pemerintah tidak perlu mendukung keinginan pedagang yang bertolak belakang terhadap RUU Minol ini.
“Dalam membuat UU pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang,” ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (13/11).
Menurut Abbas tidak bijak pemerintah menuruti keinginan pedagang. Sebab adanya minuman keras ini jelas memberikan efek buruk bagi kesehatan.
“Jangan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya seperti halnya juga dengan narkoba,” katanya.
Oleh sebab itu dia meminta kepada anggota dewan yang sedang membahas RUU Minol ini untuk mempertimbangkan efek buruk yang ada di dalam minunam keras ini.
“Mengimbau kepada pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik bagi rakyatnya bukan sebaliknya. Kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya (kerusakan-Red) jauh lebih besar maslahatnya baik dari segi agama,” ungkapnya.
Diketahui RUU Minol ini diusulkan oleh tiga fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
RUU tersebut terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal. RUU ini berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi bagi yang melanggar.
Seperti dalam draf RUU Minol sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” bunyi pasal 20 di draf RUU Minol.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini