Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sabtu, 15 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Pasalnya, dari 39 kasus yang ditangani, sebanyak 8 perkara justru berujung vonis bebas di pengadilan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini, terutama karena beberapa kasus melibatkan kerugian negara yang besar.
“Di Kejati Kalbar ini, termasuk yang paling banyak vonis bebasnya. Padahal, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Hinca usai rapat tertutup dengan Polda Kalbar dan Kejati Kalbar di Pontianak, Jumat (14/2/2025).
Salah satu kasus yang paling disorot adalah vonis bebas terhadap Yu Hao (49), terdakwa tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga Rp1,020 triliun.
Hinca menegaskan, Komisi III DPR akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan berencana mengonfirmasi langsung ke Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
“Kami ingin memastikan, apakah ada faktor lain yang menyebabkan vonis bebas ini. Apakah ada kelalaian sejak awal dalam penanganan perkara, atau ada hal lain yang perlu diungkap,” tegasnya.
Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
KALBARONLINE.com – Kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Pasalnya, dari 39 kasus yang ditangani, sebanyak 8 perkara justru berujung vonis bebas di pengadilan.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini, terutama karena beberapa kasus melibatkan kerugian negara yang besar.
“Di Kejati Kalbar ini, termasuk yang paling banyak vonis bebasnya. Padahal, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan kerugian negara yang sangat besar,” ujar Hinca usai rapat tertutup dengan Polda Kalbar dan Kejati Kalbar di Pontianak, Jumat (14/2/2025).
Salah satu kasus yang paling disorot adalah vonis bebas terhadap Yu Hao (49), terdakwa tindak pidana penambangan tanpa izin yang diduga merugikan negara hingga Rp1,020 triliun.
Hinca menegaskan, Komisi III DPR akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi dan berencana mengonfirmasi langsung ke Jaksa Agung terkait hasil putusan tersebut.
“Kami ingin memastikan, apakah ada faktor lain yang menyebabkan vonis bebas ini. Apakah ada kelalaian sejak awal dalam penanganan perkara, atau ada hal lain yang perlu diungkap,” tegasnya.
Komisi III DPR berjanji akan terus mengawal kasus ini agar menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini