Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro akhirnya memenuhi panggilan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pada 12 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Febyan mengatakan, kalau kedatangan dirinya tersebut secara formal sehubungan dengan pemenuhan panggilan terkait Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-59/H.2/H.l.1/2/2025 yang ia terima pada 7 Februari 2025 yang lalu, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan NOMOR: PRIN- 33/H/H.I.1/2/2025 tanggal 3 Februari 2025.
"Sudah, saya datang ke Kejati (Kalbar) pada Rabu 12 Februari 2025, sehari setelah saya ‘dituduh’ takut dan beralasan ‘pantang adat’. Saya buktikan bahwa tuduhan itu sangat tidak benar, memang kondisinya saya baru sempat untuk datang memenuhi panggilan Kejagung itu tanggal 12 kemarin," terang Febyan.
Febyan menerangkan, bahwa dirinya memenuhi panggilan tersebut hanya karena untuk menghargai petugas dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang sudah datang dari jauh untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang terjadi pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV dalam APBN Tahun anggaran 2021.
"Padahal sebenarnya walaupun saya tidak mau datang gak ada urusan, mau apa mereka? Mana dasar hukumnya? Itukan pemeriksaan internal, itu untuk kepentingan mereka dan sudah selayaknya karena menjadi fungsi mereka, bukan kepentingan saya, terserah saya dong bersedia atau tidak? Kan gak in case sama perkara itu, tapi saya tetap hormat kepada rekan-rekan jaksa yang datang jauh-jauh dari jakarta, untuk itu saya buktikan saya datang," tegas Febyan.
Lebih lanjut, Febyan menilai, bahwa sebenarnya permintaan keterangan terhadap dirinya ini merupakan sebuah keanehan di dalam suatu pemeriksaan internal kejaksaan, karena ia merasa tak pernah melapor kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dimaksud.
"Hal ini memang aneh, kecuali misalkan saya dipanggil penyidik Polda atau KPK terkait pelaporan saya terhadap dugaan pemerasan oknum mantan kajari dan kajati kemarin, baru relevan dan saya bersemangat untuk datang karna dalam perkara a quo kalau itu, mendingan mereka minta keterangan korban langsung dulu (MCO) karna, (MCO) yang mengalami langsung, kenapa jadi lompat ke saya dulu, kan aneh,” tambah Febyan.
Dikatakannya lagi, bahwa saat kehadirannya itu, ia sudah bertemu dengan Erry Pudyanto Marwantono selaku Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum Datun pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, lalu Agussalim Nasution selaku Jaksa Madya (IV/a) Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta 3 orang lainnya yang juga dari Bidang Pengawasan Kejagung. Namun demikian, diakui Febyan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan.
View this post on Instagram
"Saya sudah ketemu rekan-rekan jaksa pengawas internal dari Kejagung kemarin, orang-orangnya baik-baik dan ramah semua, kami cuma ngobrol santai saja kurang lebih 40 menit-an lah, karena saya tidak berkenan untuk memberikan keterangan di Kejati Kalbar kemarin, mood saya lagi jelek, saya minta di-reschedule minggu depan hari Kamis di Kejagung, saya yang akan datang langsung ke sana, sekalian ada urusan lain di Jakarta, dan hal tersebut disetujui dan disambut baik oleh rekan-rekan pengawas internal Kejagung tadi,” tutup Febyan. (**)
View this post on Instagram
KALBARONLINE.com - Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro akhirnya memenuhi panggilan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pada 12 Februari 2025.
Saat dikonfirmasi, Febyan mengatakan, kalau kedatangan dirinya tersebut secara formal sehubungan dengan pemenuhan panggilan terkait Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-59/H.2/H.l.1/2/2025 yang ia terima pada 7 Februari 2025 yang lalu, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan NOMOR: PRIN- 33/H/H.I.1/2/2025 tanggal 3 Februari 2025.
"Sudah, saya datang ke Kejati (Kalbar) pada Rabu 12 Februari 2025, sehari setelah saya ‘dituduh’ takut dan beralasan ‘pantang adat’. Saya buktikan bahwa tuduhan itu sangat tidak benar, memang kondisinya saya baru sempat untuk datang memenuhi panggilan Kejagung itu tanggal 12 kemarin," terang Febyan.
Febyan menerangkan, bahwa dirinya memenuhi panggilan tersebut hanya karena untuk menghargai petugas dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang sudah datang dari jauh untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang terjadi pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV dalam APBN Tahun anggaran 2021.
"Padahal sebenarnya walaupun saya tidak mau datang gak ada urusan, mau apa mereka? Mana dasar hukumnya? Itukan pemeriksaan internal, itu untuk kepentingan mereka dan sudah selayaknya karena menjadi fungsi mereka, bukan kepentingan saya, terserah saya dong bersedia atau tidak? Kan gak in case sama perkara itu, tapi saya tetap hormat kepada rekan-rekan jaksa yang datang jauh-jauh dari jakarta, untuk itu saya buktikan saya datang," tegas Febyan.
Lebih lanjut, Febyan menilai, bahwa sebenarnya permintaan keterangan terhadap dirinya ini merupakan sebuah keanehan di dalam suatu pemeriksaan internal kejaksaan, karena ia merasa tak pernah melapor kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dimaksud.
"Hal ini memang aneh, kecuali misalkan saya dipanggil penyidik Polda atau KPK terkait pelaporan saya terhadap dugaan pemerasan oknum mantan kajari dan kajati kemarin, baru relevan dan saya bersemangat untuk datang karna dalam perkara a quo kalau itu, mendingan mereka minta keterangan korban langsung dulu (MCO) karna, (MCO) yang mengalami langsung, kenapa jadi lompat ke saya dulu, kan aneh,” tambah Febyan.
Dikatakannya lagi, bahwa saat kehadirannya itu, ia sudah bertemu dengan Erry Pudyanto Marwantono selaku Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum Datun pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, lalu Agussalim Nasution selaku Jaksa Madya (IV/a) Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta 3 orang lainnya yang juga dari Bidang Pengawasan Kejagung. Namun demikian, diakui Febyan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan.
View this post on Instagram
"Saya sudah ketemu rekan-rekan jaksa pengawas internal dari Kejagung kemarin, orang-orangnya baik-baik dan ramah semua, kami cuma ngobrol santai saja kurang lebih 40 menit-an lah, karena saya tidak berkenan untuk memberikan keterangan di Kejati Kalbar kemarin, mood saya lagi jelek, saya minta di-reschedule minggu depan hari Kamis di Kejagung, saya yang akan datang langsung ke sana, sekalian ada urusan lain di Jakarta, dan hal tersebut disetujui dan disambut baik oleh rekan-rekan pengawas internal Kejagung tadi,” tutup Febyan. (**)
View this post on Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini