KALBARONLINE.com – Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro akhirnya memenuhi panggilan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada pada 12 Februari 2025.
Membantah Tuduhan Takut Hadir
Saat dikonfirmasi, Febyan mengatakan, kalau kedatangan dirinya tersebut secara formal sehubungan dengan pemenuhan panggilan terkait Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-59/H.2/H.l.1/2/2025 yang ia terima pada 7 Februari 2025 yang lalu, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan NOMOR: PRIN- 33/H/H.I.1/2/2025 tanggal 3 Februari 2025.
“Sudah, saya datang ke Kejati (Kalbar) pada Rabu 12 Februari 2025, sehari setelah saya ‘dituduh’ takut dan beralasan ‘pantang adat’. Saya buktikan bahwa tuduhan itu sangat tidak benar, memang kondisinya saya baru sempat untuk datang memenuhi panggilan Kejagung itu tanggal 12 kemarin,” terang Febyan.
“Saya Datang Karena Hormat, Bukan Karena Wajib”
Febyan menerangkan, bahwa dirinya memenuhi panggilan tersebut hanya karena untuk menghargai petugas dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang sudah datang dari jauh untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, yang terjadi pada saat penanganan kasus tindak pidana korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan tahap IV dalam APBN Tahun anggaran 2021.
“Padahal sebenarnya walaupun saya tidak mau datang gak ada urusan, mau apa mereka? Mana dasar hukumnya? Itukan pemeriksaan internal, itu untuk kepentingan mereka dan sudah selayaknya karena menjadi fungsi mereka, bukan kepentingan saya, terserah saya dong bersedia atau tidak? Kan gak in case sama perkara itu, tapi saya tetap hormat kepada rekan-rekan jaksa yang datang jauh-jauh dari jakarta, untuk itu saya buktikan saya datang,” tegas Febyan.
Pemanggilan Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Kejaksaan
Lebih lanjut, Febyan menilai, bahwa sebenarnya permintaan keterangan terhadap dirinya ini merupakan sebuah keanehan di dalam suatu pemeriksaan internal kejaksaan, karena ia merasa tak pernah melapor kepada Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dimaksud.
“Hal ini memang aneh, kecuali misalkan saya dipanggil penyidik Polda atau KPK terkait pelaporan saya terhadap dugaan pemerasan oknum mantan kajari dan kajati kemarin, baru relevan dan saya bersemangat untuk datang karna dalam perkara a quo kalau itu, mendingan mereka minta keterangan korban langsung dulu (MCO) karna, (MCO) yang mengalami langsung, kenapa jadi lompat ke saya dulu, kan aneh,” tambah Febyan.
Dikatakannya lagi, bahwa saat kehadirannya itu, ia sudah bertemu dengan Erry Pudyanto Marwantono selaku Jaksa Utama Pratama (IV/b), Irmud Pidum Datun pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, lalu Agussalim Nasution selaku Jaksa Madya (IV/a) Pemeriksa Tugas Umum, Perlengkapan dan Pemulihan Aset pada Inspektorat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta 3 orang lainnya yang juga dari Bidang Pengawasan Kejagung. Namun demikian, diakui Febyan tidak ada pemeriksaan yang dilakukan.
View this post on Instagram
Comment