KalbarOnline.com, Bengkayang – Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tommy Adhiyaksahputra menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebanyak 20 orang, termasuk Direktur RSUD Bengkayang dan Kepala Dinas Kesehatan Bengkayang.
Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan tersebut, terkait dengan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan (jaspel) kesehatan senilai Rp 900 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkayang tahun 2010 yang diduga bermasalah.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Tommy kepada wartawan, Kamis (19/05/2022).
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan orang tersebut, pihaknya menemukan potensi adanya dugaan penyimpangan yang dimaksud.
“Dugaan modusnya adalah pembayaran jasa pelayanan melebihi nilai yang seharusnya,” kata dia.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Nomor: PRINT- 01/O.1.18/Fd.1/05/2022, akan dilakukan pencarian dan pengumpulan barang bukti dan alat bukti. Dimana diharapkan, dari barang bukti dan alat bukti yang ada nantinya, bisa membuat kasus ini menjadi jelas. (Jau)
Comment