Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 20 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas kembali menjalani
pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Ia datang ke Kantor Kejari
untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi
istri dan putranya serta ajudannya, Selasa (20/8/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, Hadi
Mulyono Upas didampingi oleh istri dan jaksa keluar dari ruang pemeriksaan
menuju sebuah mobil hitam milik kejaksaan. Kemudian ia dibawa ke RSUD dr
Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna melengkapi syarat
penahanan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap HMU
merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir
karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Semarang,” katanya saat
dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019) sore.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, setelah pemeriksaan tersebut
rencananya Ketua DPRD Ketapang akan langsung dilakukan penahanan. Namun,
pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kondisi tersangka sebelum dilakukan
penahanan.
“Makanya kita periksakan kerumah sakit untuk mengetahui
kondisinya sehat atau tidak,” jelasnya.
Agus menyebut kalau sebagian dari hasil pemeriksaan
kesehatan terhadap Hadi Mulyono Upas sudah keluar. Berdasarkan hasil check-up beberapa organ dinyatakan
sehat. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru
yang menurut informasi terdapat gangguan.
“Pengakuan yang bersangkutan memang mengalami gangguan pada
jantung. Tapi hasilnya masih kita tunggu dari pemeriksaan dokter,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap Hadi Mulyono Upas berlangsung
sekitar dua setengah jam dari pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Hasilnya, HMU
harus dilakukan rawat inap di rumah sakit dikarenakan mengalami gangguan
kesehatan pada jantung dan paru-paru.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Hadi Mulyono Upas dinyatakan harus
menjalani rawat inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Sementara terkait status
penahanan, Kasi Intel masih belum memberikan keterangan kepada awak media. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas kembali menjalani
pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Ia datang ke Kantor Kejari
untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi
istri dan putranya serta ajudannya, Selasa (20/8/2019).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, Hadi
Mulyono Upas didampingi oleh istri dan jaksa keluar dari ruang pemeriksaan
menuju sebuah mobil hitam milik kejaksaan. Kemudian ia dibawa ke RSUD dr
Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna melengkapi syarat
penahanan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap HMU
merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir
karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Semarang,” katanya saat
dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019) sore.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, setelah pemeriksaan tersebut
rencananya Ketua DPRD Ketapang akan langsung dilakukan penahanan. Namun,
pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kondisi tersangka sebelum dilakukan
penahanan.
“Makanya kita periksakan kerumah sakit untuk mengetahui
kondisinya sehat atau tidak,” jelasnya.
Agus menyebut kalau sebagian dari hasil pemeriksaan
kesehatan terhadap Hadi Mulyono Upas sudah keluar. Berdasarkan hasil check-up beberapa organ dinyatakan
sehat. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru
yang menurut informasi terdapat gangguan.
“Pengakuan yang bersangkutan memang mengalami gangguan pada
jantung. Tapi hasilnya masih kita tunggu dari pemeriksaan dokter,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap Hadi Mulyono Upas berlangsung
sekitar dua setengah jam dari pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Hasilnya, HMU
harus dilakukan rawat inap di rumah sakit dikarenakan mengalami gangguan
kesehatan pada jantung dan paru-paru.
Sekitar pukul 18.00 WIB, Hadi Mulyono Upas dinyatakan harus
menjalani rawat inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Sementara terkait status
penahanan, Kasi Intel masih belum memberikan keterangan kepada awak media. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini