Ketapang    

Usai Diperiksa Jaksa 4 Jam, Ketua DPRD Ketapang Masuk Rumah Sakit

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 20 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas kembali menjalani

pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Ia datang ke Kantor Kejari

untuk memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi

istri dan putranya serta ajudannya, Selasa (20/8/2019).

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam lebih, Hadi

Mulyono Upas didampingi oleh istri dan jaksa keluar dari ruang pemeriksaan

menuju sebuah mobil hitam milik kejaksaan. Kemudian ia dibawa ke RSUD dr

Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan guna melengkapi syarat

penahanan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs, melalui

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Agus mengatakan, pemeriksaan terhadap HMU

merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir

karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Semarang,” katanya saat

dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019) sore.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, setelah pemeriksaan tersebut

rencananya Ketua DPRD Ketapang akan langsung dilakukan penahanan. Namun,

pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kondisi tersangka sebelum dilakukan

penahanan.

“Makanya kita periksakan kerumah sakit untuk mengetahui

kondisinya sehat atau tidak,” jelasnya.

Agus menyebut kalau sebagian dari hasil pemeriksaan

kesehatan terhadap Hadi Mulyono Upas sudah keluar. Berdasarkan hasil check-up beberapa organ dinyatakan

sehat. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru

yang menurut informasi terdapat gangguan.

“Pengakuan yang bersangkutan memang mengalami gangguan pada

jantung. Tapi hasilnya masih kita tunggu dari pemeriksaan dokter,” ungkapnya.

Proses pemeriksaan terhadap Hadi Mulyono Upas berlangsung

sekitar dua setengah jam dari pukul 15.30 WIB sampai 18.00 WIB. Hasilnya, HMU

harus dilakukan rawat inap di rumah sakit dikarenakan mengalami gangguan

kesehatan pada jantung dan paru-paru.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Hadi Mulyono Upas dinyatakan harus

menjalani rawat inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Sementara terkait status

penahanan, Kasi Intel masih belum memberikan keterangan kepada awak media. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
DSPMD KKR : Lima Desa Persiapan Diikutsertakan Dalam Pilkades 2019
Selasa, 20 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur
Selasa, 20 Agustus 2019

Berita terkait