KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (15/8/2019) sore.
Penggeledahan kembali dilaksanakan pada hari ini karena sebelumnya rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Sehingga harus menunggu penghuni rumah datang.
Dari pantauan KalbarOnline, tim penyidik dari Kejaksaan yang dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai memasuki kediaman Ketua DPRD Ketapang sekitar pukul 14.10 WIB dengan disaksikan oleh putra kedua tersangka dan Ketua RT setempat.
Penggeledahan di kediaman Ketua DPRD Ketapang selesai sekitar pukul 19.15 WIB. Berbagai dokumen penting dari dalam rumah Ketua DPRD tampak dibawa keluar oleh penyidik kejaksaan.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kediaman Ketua DPRD Ketapang ini masih dalam rangka upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita setidaknya ada 74 item yang merupakan dokumen-dokumen terkait dengan pokok pikiran atau aspirasi yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan, Kamis (15/8/2019) malam.
Agus menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya ini merupakan proses lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di kantor DPRD Ketapang.
“Ini dilakukan sebagaimana pasal 33 KUHAP, bahwa kita melakukan penggeledahan terhadap rumah setelah sebelumnya pertama di Kantor DPRD Ketapang,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang pada keesokan harinya lagi.
“Penggeledahan ini masih akan berlanjut karena belum selesai, karena waktu kita akan lanjut besok lagi,” tandasnya. (Adi LC)
Comment