Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 15 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan
terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Jalan Hos
Cokroaminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (15/8/2019)
sore.
Penggeledahan kembali dilaksanakan pada hari ini karena
sebelumnya rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Sehingga harus
menunggu penghuni rumah datang.
Dari pantauan KalbarOnline, tim penyidik dari Kejaksaan yang
dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai memasuki kediaman Ketua
DPRD Ketapang sekitar pukul 14.10 WIB dengan disaksikan oleh putra kedua
tersangka dan Ketua RT setempat.
Penggeledahan di kediaman Ketua DPRD Ketapang selesai
sekitar pukul 19.15 WIB. Berbagai dokumen penting dari dalam rumah Ketua DPRD
tampak dibawa keluar oleh penyidik kejaksaan.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kediaman Ketua DPRD
Ketapang ini masih dalam rangka upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus
yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita setidaknya ada 74
item yang merupakan dokumen-dokumen terkait dengan pokok pikiran atau aspirasi
yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan,
Kamis (15/8/2019) malam.
Agus menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya
ini merupakan proses lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di
kantor DPRD Ketapang.
“Ini dilakukan sebagaimana pasal 33 KUHAP, bahwa kita
melakukan penggeledahan terhadap rumah setelah sebelumnya pertama di Kantor
DPRD Ketapang,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan
penggeledahan terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang pada keesokan harinya
lagi.
“Penggeledahan ini masih akan berlanjut karena belum
selesai, karena waktu kita akan lanjut besok lagi,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan
terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Jalan Hos
Cokroaminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (15/8/2019)
sore.
Penggeledahan kembali dilaksanakan pada hari ini karena
sebelumnya rumah tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Sehingga harus
menunggu penghuni rumah datang.
Dari pantauan KalbarOnline, tim penyidik dari Kejaksaan yang
dipimpin langsung Ketua Tim Penyidik, Monita, SH., MH mulai memasuki kediaman Ketua
DPRD Ketapang sekitar pukul 14.10 WIB dengan disaksikan oleh putra kedua
tersangka dan Ketua RT setempat.
Penggeledahan di kediaman Ketua DPRD Ketapang selesai
sekitar pukul 19.15 WIB. Berbagai dokumen penting dari dalam rumah Ketua DPRD
tampak dibawa keluar oleh penyidik kejaksaan.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kediaman Ketua DPRD
Ketapang ini masih dalam rangka upaya pengumpulan bahan dan data dalam kasus
yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita setidaknya ada 74
item yang merupakan dokumen-dokumen terkait dengan pokok pikiran atau aspirasi
yang bersangkutan,” katanya saat dikonfirmasi usai melakukan penggeledahan,
Kamis (15/8/2019) malam.
Agus menyebut, penggeledahan yang dilakukan oleh pihaknya
ini merupakan proses lanjutan dari penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di
kantor DPRD Ketapang.
“Ini dilakukan sebagaimana pasal 33 KUHAP, bahwa kita
melakukan penggeledahan terhadap rumah setelah sebelumnya pertama di Kantor
DPRD Ketapang,” ungkapnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan
penggeledahan terhadap rumah kediaman Ketua DPRD Ketapang pada keesokan harinya
lagi.
“Penggeledahan ini masih akan berlanjut karena belum
selesai, karena waktu kita akan lanjut besok lagi,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini