Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali
melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas
di Jalan Hoscokro Aminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Ketapang,
Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15.40 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ketapang melakukan
penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Kantor
DPRD Ketapang Jalan Jenderal Sudirman, Ketapang di hari yang sama.
Namun upaya penggeledahan terhenti lantaran rumah dinas
Ketua DPRD Ketapang tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Gagal melakukan
penggeledahan, penyidik kemudian melakukan penyegelan terhadap rumah kediaman
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan
dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Penggeledahan ini kita lakukan dalam upaya untuk menambah
dan memperkuat barang bukti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Terkait upaya melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua
DPRD Ketapang yang gagal lantaran rumah tersebut dalam keadaan kosong dan
terkunci, Agus mengatakan pihaknya akan mensterilkan lokasi rumah dengan
melakukan penyegelan sementara.
“Penyegelan di rumah dinas ini dalam rangka untuk
mensterilkan lokasi yang akan kita geledah,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya akan kembali mendatangi rumah dinas
Ketua DPRD Ketapang untuk melakukan penggeledahan pada Kamis (14/8/2019) besok.
Sesuai informasi pihak yang menguasai rumah bahwa besok pagi bisa dilakukan
penggeledahan.
“Penyegelan sebagai warning jangan sampai ada pihak-pihak
melakukan upaya merusak segel atau membuat lingkungan rumah tidak steril
lantaran ada pidana yang bisa dikenakan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kembali
melanjutkan penggeledahan ke rumah dinas Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas
di Jalan Hoscokro Aminoto, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan Ketapang,
Rabu (14/8/2019) sekitar pukul 15.40 WIB.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ketapang melakukan
penggeledahan di ruang kerja Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas, di Kantor
DPRD Ketapang Jalan Jenderal Sudirman, Ketapang di hari yang sama.
Namun upaya penggeledahan terhenti lantaran rumah dinas
Ketua DPRD Ketapang tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci. Gagal melakukan
penggeledahan, penyidik kemudian melakukan penyegelan terhadap rumah kediaman
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang tersebut.
Satu di antara tim penyidik Kejari Ketapang, Agus Supriyanto
mengatakan, penggeledahan yang dilakukan pihaknya dalam upaya pengumpulan bahan
dan data dalam kasus yang saat ini sedang ditangani pihaknya.
“Penggeledahan ini kita lakukan dalam upaya untuk menambah
dan memperkuat barang bukti,” ungkapnya saat dikonfirmasi.
Terkait upaya melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua
DPRD Ketapang yang gagal lantaran rumah tersebut dalam keadaan kosong dan
terkunci, Agus mengatakan pihaknya akan mensterilkan lokasi rumah dengan
melakukan penyegelan sementara.
“Penyegelan di rumah dinas ini dalam rangka untuk
mensterilkan lokasi yang akan kita geledah,” ujarnya.
Agus menyebut pihaknya akan kembali mendatangi rumah dinas
Ketua DPRD Ketapang untuk melakukan penggeledahan pada Kamis (14/8/2019) besok.
Sesuai informasi pihak yang menguasai rumah bahwa besok pagi bisa dilakukan
penggeledahan.
“Penyegelan sebagai warning jangan sampai ada pihak-pihak
melakukan upaya merusak segel atau membuat lingkungan rumah tidak steril
lantaran ada pidana yang bisa dikenakan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini