Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan membantah menerima sejumlah uang
dari hasil proyek aspirasi tahun 2017-2018 milik Ketua DPRD Ketapang, Hadi
Mulyono Upas yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Hal ini menyusul dengan disebutnya jabatan Martin selaku
Bupati Ketapang oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di dalam pusaran
kasus gratifikasi yang menimpanya itu.
Bupati Ketapang periode 2015-2020, Martin Rantan mengaku tak
mengetahui apa yang dimaksud dana kebijakan daerah yang disebut-sebut oleh
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Uang untuk kebijakan daerah itu tidak ada. Saya tidak
mengetahui itu,” katanya saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (19/8/2019).
Terkait dana aspirasi sebesar Rp32 miliar lebih milik Hadi
Mulyono Upas, yang disebut-sebutnya juga ada titipan Bupati Ketapang, Martin mengaku
tidak pernah menitipkan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Saya tidak pernah menitipkan aspirasi apalagi kepada
anggota dewan, kita selalu melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.
Terkait besaran dana aspirasi yang didapat Hadi Mulyono Upas
waktu menjabat sebagai Ketua Komisi 1 di DPRD Ketapang, Martin pun membantah
mengetahui secara pasti. Menurutnya hal tersebut di luar kontrolnya sebagai
Bupati Ketapang.
“Sebenarnya tahu, cuma kadang-kadang ada hal-hal, lobi-lobi
hingga terbesar lainnya, lain dengan anggota dan itu di luar batas kontrol
saya. Kalau saya sesuai yang berapa itulah,” ujarnya.
Terkait besaran dana aspirasi anggota DPRD Ketapang, Martin
mengaku dana yang didapat masing-masing anggota DPRD dan Ketua DPRD Ketapang
sangat bervariasi.
“Setiap tahun tidak pasti, kadang-kadang ada Rp3 miliar,
bahkan kurang. Dana asprisasi ini bervariasi,” ujarnya.
Mengenai apa yang disebut oleh Hadi Mulyono Upas bahwa
pernah memberikan sejumlah uang kepada dirinya, Martin mengaku tak
mempersoalkan hal tersebut dan mempersilahkan
untuk dibuktikan.
“Saya pikir harus dibuktikan, kalau ada menyerahkan dana kan
harus dibuktikan. Saya sih tidak mempersolahkan, kalau ada buktinya silahkan.
Kita pun mau bagaimana dalam situasi seperti ini. Biarkan proses berjalan,” tandasnya.
(Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan membantah menerima sejumlah uang
dari hasil proyek aspirasi tahun 2017-2018 milik Ketua DPRD Ketapang, Hadi
Mulyono Upas yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Hal ini menyusul dengan disebutnya jabatan Martin selaku
Bupati Ketapang oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di dalam pusaran
kasus gratifikasi yang menimpanya itu.
Bupati Ketapang periode 2015-2020, Martin Rantan mengaku tak
mengetahui apa yang dimaksud dana kebijakan daerah yang disebut-sebut oleh
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Uang untuk kebijakan daerah itu tidak ada. Saya tidak
mengetahui itu,” katanya saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (19/8/2019).
Terkait dana aspirasi sebesar Rp32 miliar lebih milik Hadi
Mulyono Upas, yang disebut-sebutnya juga ada titipan Bupati Ketapang, Martin mengaku
tidak pernah menitipkan aspirasi kepada anggota DPRD.
“Saya tidak pernah menitipkan aspirasi apalagi kepada
anggota dewan, kita selalu melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.
Terkait besaran dana aspirasi yang didapat Hadi Mulyono Upas
waktu menjabat sebagai Ketua Komisi 1 di DPRD Ketapang, Martin pun membantah
mengetahui secara pasti. Menurutnya hal tersebut di luar kontrolnya sebagai
Bupati Ketapang.
“Sebenarnya tahu, cuma kadang-kadang ada hal-hal, lobi-lobi
hingga terbesar lainnya, lain dengan anggota dan itu di luar batas kontrol
saya. Kalau saya sesuai yang berapa itulah,” ujarnya.
Terkait besaran dana aspirasi anggota DPRD Ketapang, Martin
mengaku dana yang didapat masing-masing anggota DPRD dan Ketua DPRD Ketapang
sangat bervariasi.
“Setiap tahun tidak pasti, kadang-kadang ada Rp3 miliar,
bahkan kurang. Dana asprisasi ini bervariasi,” ujarnya.
Mengenai apa yang disebut oleh Hadi Mulyono Upas bahwa
pernah memberikan sejumlah uang kepada dirinya, Martin mengaku tak
mempersoalkan hal tersebut dan mempersilahkan
untuk dibuktikan.
“Saya pikir harus dibuktikan, kalau ada menyerahkan dana kan
harus dibuktikan. Saya sih tidak mempersolahkan, kalau ada buktinya silahkan.
Kita pun mau bagaimana dalam situasi seperti ini. Biarkan proses berjalan,” tandasnya.
(Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini