Ketapang    

Bupati Ketapang Bantah Pernah Terima Uang Dari Hadi Mulyono Upas

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 19 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan membantah menerima sejumlah uang

dari hasil proyek aspirasi tahun 2017-2018 milik Ketua DPRD Ketapang, Hadi

Mulyono Upas yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.

Hal ini menyusul dengan disebutnya jabatan Martin selaku

Bupati Ketapang oleh Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di dalam pusaran

kasus gratifikasi yang menimpanya itu.

Bupati Ketapang periode 2015-2020, Martin Rantan mengaku tak

mengetahui apa yang dimaksud dana kebijakan daerah yang disebut-sebut oleh

Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

“Uang untuk kebijakan daerah itu tidak ada. Saya tidak

mengetahui itu,” katanya saat dikonfirmasi di kediamannya, Senin (19/8/2019).

Terkait dana aspirasi sebesar Rp32 miliar lebih milik Hadi

Mulyono Upas, yang disebut-sebutnya juga ada titipan Bupati Ketapang, Martin mengaku

tidak pernah menitipkan aspirasi kepada anggota DPRD.

“Saya tidak pernah menitipkan aspirasi apalagi kepada

anggota dewan, kita selalu melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.

Terkait besaran dana aspirasi yang didapat Hadi Mulyono Upas

waktu menjabat sebagai Ketua Komisi 1 di DPRD Ketapang, Martin pun membantah

mengetahui secara pasti. Menurutnya hal tersebut di luar kontrolnya sebagai

Bupati Ketapang.

“Sebenarnya tahu, cuma kadang-kadang ada hal-hal, lobi-lobi

hingga terbesar lainnya, lain dengan anggota dan itu di luar batas kontrol

saya. Kalau saya sesuai yang berapa itulah,” ujarnya.

Terkait besaran dana aspirasi anggota DPRD Ketapang, Martin

mengaku dana yang didapat masing-masing anggota DPRD dan Ketua DPRD Ketapang

sangat bervariasi.

“Setiap tahun tidak pasti, kadang-kadang ada Rp3 miliar,

bahkan kurang. Dana asprisasi ini bervariasi,” ujarnya.

Mengenai apa yang disebut oleh Hadi Mulyono Upas bahwa

pernah memberikan sejumlah uang kepada dirinya, Martin mengaku tak

mempersoalkan hal  tersebut dan mempersilahkan

untuk dibuktikan.

“Saya pikir harus dibuktikan, kalau ada menyerahkan dana kan

harus dibuktikan. Saya sih tidak mempersolahkan, kalau ada buktinya silahkan.

Kita pun mau bagaimana dalam situasi seperti ini. Biarkan proses berjalan,” tandasnya.

(Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Hadi Mulyono Upas Seret Bupati Ketapang di Pusaran Kasus Gratifikasi
Senin, 19 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Masjid Baru Darunnajah Serdam Akan Tampung 2000 Jamaah
Senin, 19 Agustus 2019

Berita terkait