Resmi Dilantik, Hadi Mulyono Upas Pimpin DPRD Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna istimewa peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa masa jabatan 2014-2019. Prosesi pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD Ketapang yang baru, Hadi Mulyono Upas, SH., MH berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Ketapang, Jumat (16/11/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH., M. Sos, Wabup Ketapang, H. Suprapto, S, Sekda Ketapang, H.M. Farhan, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian, Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Dinas. Hadi Mulyono Upas yang merupakan legislator PDI Perjuangan menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan 2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Matheus.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam sambutannya, Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD serta seluruh peserta rapat paripurna atas tugas dan tangung jawab yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua DPRD Ketapang masa jabatan 2014-2019.

Baca Juga :  Hadapi Pilkada Ketapang 2020, Bupati Martin ke Kades dan ASN : Jaga Netralitas

“Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua DPRD kabupaten Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama yang baik dari seluruh anggota DPRD Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda beserta Kepala Dinas dan Instansi di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Terkait apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya, Hadi mengatakan pada umumnya bahwa pembangunan yang berlangsung harus dinikmati seluruh masyarakat luas dan legalitas formalnya ada di sebuah perda yang telah ditetapkan bersama. Menurutnya khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya belum ditegakan khusus kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Giliran Mahasiswa Ketapang Seruduk DPRD : Tolak RUU Kontroversi

“Pertama program kemitraan yang harus dilaksanakan perusahaan, kedua Program CSR karena akan bermanfaat dan dapat dinikmati masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diamanahkan dalam perda tersebut, Hadi menilai bahwa perusahaan punya kewajiban-kewajiban dan hak, dalam peran DPRD akan merekomendasi kepada perusahaan yang tidak taat perda dimaksud untuk diberi sanksi. Selain itu, Ia pun menyatakan mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang yang mulai dipercepat, yang berawal dari Desa dan Kecamatan.

“Selanjutnya dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegial, artinya dalam kedudukan ketua sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan sebagai atasan dari kawan-kawan Wakil Ketua,” tandasnya. (Adi LC)

Comment