Ketapang    

Resmi Dilantik, Hadi Mulyono Upas Pimpin DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 16 November 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat paripurna istimewa peresmian

pemberhentian dan peresmian pengangkatan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang sisa

masa jabatan 2014-2019. Prosesi pengucapan sumpah jabatan Ketua DPRD

Ketapang yang baru, Hadi Mulyono Upas, SH., MH berlangsung di ruang rapat

paripurna gedung DPRD Ketapang, Jumat (16/11/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ketapang, Martin

Rantan, SH., M. Sos, Wabup Ketapang, H. Suprapto, S, Sekda Ketapang, H.M. Farhan,

Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian, Waka Polres Ketapang, Kompol

Pulung Wietono, Anggota DPRD, serta sejumlah Kepala Dinas. Hadi Mulyono Upas

yang merupakan legislator PDI Perjuangan menjabat Ketua DPRD Ketapang

dengan sisa masa jabatan 2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi

Matheus.

Dalam sambutannya, Hadi Mulyono Upas mengucapkan terima

kasih kepada anggota DPRD serta seluruh peserta rapat paripurna atas tugas dan

tangung jawab yang dipercayakan kepadanya sebagai Ketua DPRD Ketapang masa

jabatan 2014-2019.

“Untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua

DPRD kabupaten Ketapang sangat ditentukan partisipasi dan kerjasama

yang baik dari seluruh anggota DPRD Bupati dan Wakil Bupati, Forkopimda beserta

Kepala Dinas dan Instansi di Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Terkait apa yang akan dilakukan oleh DPRD kedepannya, Hadi

mengatakan pada umumnya bahwa pembangunan yang berlangsung harus dinikmati

seluruh masyarakat luas dan legalitas formalnya ada di sebuah perda yang telah

ditetapkan bersama. Menurutnya khusus Perda perkebunan dalam pelaksanaanya

belum ditegakan khusus kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Ketapang.

“Pertama program kemitraan yang harus dilaksanakan

perusahaan, kedua Program CSR karena akan bermanfaat dan dapat dinikmati

masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diamanahkan dalam perda tersebut, Hadi menilai bahwa

perusahaan punya kewajiban-kewajiban dan hak, dalam peran DPRD akan

merekomendasi kepada perusahaan yang tidak taat perda dimaksud untuk diberi

sanksi. Selain itu, Ia pun menyatakan mendukung proses pemekaran wilayah untuk Kabupaten Ketapang yang

mulai dipercepat, yang berawal dari Desa dan Kecamatan.

“Selanjutnya dalam memimpin DPRD adalah kolektif kolegial,

artinya dalam kedudukan ketua sama saya ini hanya sebagai koordinator bukan

sebagai atasan dari kawan-kawan Wakil Ketua,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadapi Porprov Kalbar XII, Wabup Askiman ke Kontingen Sintang: Jaga Kekompakan dan Nama Baik
Jumat, 16 November 2018
Artikel Sebelumnya
Masalah Penumpukan Sampah, Dinas PUPR Kerahkan Alat Berat
Jumat, 16 November 2018

Berita terkait