Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2019 |
Sebut Bupati Ketapang
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas menyatakan status
tersangka terhadapnya terindikasi dipaksakan oleh Kejaksaan Ketapang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi saat ditemui awak media usai menyerahkan
senjata api miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).
Ia mengaku heran dan merasa keberatan lantaran statusnya
yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya
dalam kondisi sakit seorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam
kondisi sebelum diperiksa.
“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya
juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah
sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari
saksi menjadi tersangka,” katanya.
Dirinya mengaku kaget saat mendapat kabar ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Bahkan penggeledahan ruang kerjanya di DPRD
dan rumah dinas kediamannya, Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan terelebih
dahulu dari Kejaksaan.
“Saya tidak mengetahui, hanya saya telepon Pak Kasat, supaya
rumah saya jangan digeledah, pemberitahuan pun tidak ada, rumah saya mau
dibengkas, itu infonya dari Kejaksaan. Saya bukan teroris, kalau memang
mengancam Negara silahkan saja periksa rumah saya,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dituduhkan
kepada dirinya hingga menelan kerugian Negara mencapai Rp4 miliar lebih pada
tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu, ia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukan
murni miliknya sendiri melainkan ada titipan dari Bupati Ketapang.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja. Ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan daerah. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa dana titipan ini diakuinya hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui olehnya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu. (Adi LC)
Sebut Bupati Ketapang
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas menyatakan status
tersangka terhadapnya terindikasi dipaksakan oleh Kejaksaan Ketapang.
Pernyataan tersebut disampaikan Hadi saat ditemui awak media usai menyerahkan
senjata api miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).
Ia mengaku heran dan merasa keberatan lantaran statusnya
yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya
dalam kondisi sakit seorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam
kondisi sebelum diperiksa.
“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya
juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah
sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari
saksi menjadi tersangka,” katanya.
Dirinya mengaku kaget saat mendapat kabar ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Bahkan penggeledahan ruang kerjanya di DPRD
dan rumah dinas kediamannya, Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan terelebih
dahulu dari Kejaksaan.
“Saya tidak mengetahui, hanya saya telepon Pak Kasat, supaya
rumah saya jangan digeledah, pemberitahuan pun tidak ada, rumah saya mau
dibengkas, itu infonya dari Kejaksaan. Saya bukan teroris, kalau memang
mengancam Negara silahkan saja periksa rumah saya,” tegasnya.
Terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dituduhkan
kepada dirinya hingga menelan kerugian Negara mencapai Rp4 miliar lebih pada
tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu, ia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukan
murni miliknya sendiri melainkan ada titipan dari Bupati Ketapang.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja. Ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan daerah. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa dana titipan ini diakuinya hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui olehnya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini