Ketapang    

Hadi Mulyono Upas Sebut Status Tersangka Dirinya ‘Dikondisikan’

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 19 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Sebut Bupati Ketapang

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas menyatakan status

tersangka terhadapnya terindikasi dipaksakan oleh Kejaksaan Ketapang.

Pernyataan tersebut disampaikan Hadi saat ditemui awak media usai menyerahkan

senjata api miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).

Ia mengaku heran dan merasa keberatan lantaran statusnya

yang langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya

dalam kondisi sakit seorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam

kondisi sebelum diperiksa.

“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya

juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah

sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari

saksi menjadi tersangka,” katanya.

Dirinya mengaku kaget saat mendapat kabar ditetapkan sebagai

tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Bahkan penggeledahan ruang kerjanya di DPRD

dan rumah dinas kediamannya, Ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan terelebih

dahulu dari Kejaksaan.

“Saya tidak mengetahui, hanya saya telepon Pak Kasat, supaya

rumah saya jangan digeledah, pemberitahuan pun tidak ada, rumah saya mau

dibengkas, itu infonya dari Kejaksaan. Saya bukan teroris, kalau memang

mengancam Negara silahkan saja periksa rumah saya,” tegasnya.

Terkait adanya dugaan jual beli proyek yang dituduhkan

kepada dirinya hingga menelan kerugian Negara mencapai Rp4 miliar lebih pada

tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu, ia mengaku bahwa aspirasi tersebut bukan

murni miliknya sendiri melainkan ada titipan dari Bupati Ketapang.

“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja. Ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan daerah. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa dana titipan ini diakuinya hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui olehnya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ketapang Akhirnya Buka Suara
Senin, 19 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Hadi Mulyono Upas Sebut Dana Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah
Senin, 19 Agustus 2019

Berita terkait