Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas akhirnya buka suara
terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan
wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD
tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada Selasa
(13/8/2019) lalu.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, status tersangka kepada
dirinya terkesan dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Ketapang. Karena diakuinya, dari
proses pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dirinya dalam
kondisi sakit yang harus menjalani proses pengobatan dan telah mengirimkan
surat keterangan sakit ke Kejaksaan Ketapang.
“Saat pemanggilan oleh Kejaksaaan, saya sudah berada di
rumah sakit, seharusnya Kejaksaan sudah tahu. Suratnya ada, resmi kita serahkan
dari Sekretariat Dewan maupun ajudan saya,” katanya saat ditemui awak media
usai menyerahkan senjata miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).
Hadi mengaku heran dan merasa keberatan karena statusnya
langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya dalam
kondisi sakit, seseorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam
kondisi sebelum diperiksa.
“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya
juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah
sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari
saksi menjadi tersangka,” cetusnya.
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dirinya ada kaitannya
dengan keharmonisan dengan institusi tertentu. Ia menyebut kalau dirinya jarang
dapat menghadiri beberapa kegiatan di Kejaksaan dan diwakilkan oleh Wakil Ketua
DPRD Ketapang karena sakit. Sehingga ada ketersinggungan pihak tertentu yang
menjadikan dirinya sebagai target.
“Ketersinggungan itu saya dengar. Saya dapat informasi dari
pihak tertentu bahwa seolah-olah saya diminta dikondisikan oleh Kejaksaan yang
di mana atas ijin kode dari Pak Kajati katanya,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku kesal dengan Bupati Ketapang sebagai
mitra kerja yang telah dihubunginya untuk mengklarifikasi bahwa kondisinya
sedang mengalami sakit namun tidak diharaukan oleh Bupati Ketapang.
“Saya menghubungi mitra kerja saya Pak Bupati, saya
mengirimkan berita kondisi sakit namun beliau tidak menghiraukannya. Bukan saya
meminta bantuan Pak Bupati, tapi seharusnya Pak Bupati juga mengklarifikasi
tentang kondisi saya karena saya selalu berhubungan dengan ajudan beliau,”
tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas akhirnya buka suara
terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan
wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD
tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada Selasa
(13/8/2019) lalu.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, status tersangka kepada
dirinya terkesan dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Ketapang. Karena diakuinya, dari
proses pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dirinya dalam
kondisi sakit yang harus menjalani proses pengobatan dan telah mengirimkan
surat keterangan sakit ke Kejaksaan Ketapang.
“Saat pemanggilan oleh Kejaksaaan, saya sudah berada di
rumah sakit, seharusnya Kejaksaan sudah tahu. Suratnya ada, resmi kita serahkan
dari Sekretariat Dewan maupun ajudan saya,” katanya saat ditemui awak media
usai menyerahkan senjata miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).
Hadi mengaku heran dan merasa keberatan karena statusnya
langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya dalam
kondisi sakit, seseorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam
kondisi sebelum diperiksa.
“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya
juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah
sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari
saksi menjadi tersangka,” cetusnya.
Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dirinya ada kaitannya
dengan keharmonisan dengan institusi tertentu. Ia menyebut kalau dirinya jarang
dapat menghadiri beberapa kegiatan di Kejaksaan dan diwakilkan oleh Wakil Ketua
DPRD Ketapang karena sakit. Sehingga ada ketersinggungan pihak tertentu yang
menjadikan dirinya sebagai target.
“Ketersinggungan itu saya dengar. Saya dapat informasi dari
pihak tertentu bahwa seolah-olah saya diminta dikondisikan oleh Kejaksaan yang
di mana atas ijin kode dari Pak Kajati katanya,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku kesal dengan Bupati Ketapang sebagai
mitra kerja yang telah dihubunginya untuk mengklarifikasi bahwa kondisinya
sedang mengalami sakit namun tidak diharaukan oleh Bupati Ketapang.
“Saya menghubungi mitra kerja saya Pak Bupati, saya
mengirimkan berita kondisi sakit namun beliau tidak menghiraukannya. Bukan saya
meminta bantuan Pak Bupati, tapi seharusnya Pak Bupati juga mengklarifikasi
tentang kondisi saya karena saya selalu berhubungan dengan ajudan beliau,”
tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini