Ketapang    

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ketapang Akhirnya Buka Suara

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 19 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas akhirnya buka suara

terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan

wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD

tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada Selasa

(13/8/2019) lalu.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, status tersangka kepada

dirinya terkesan dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Ketapang. Karena diakuinya, dari

proses pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dirinya dalam

kondisi sakit yang harus menjalani proses pengobatan dan telah mengirimkan

surat keterangan sakit ke Kejaksaan Ketapang.

“Saat pemanggilan oleh Kejaksaaan, saya sudah berada di

rumah sakit, seharusnya Kejaksaan sudah tahu. Suratnya ada, resmi kita serahkan

dari Sekretariat Dewan maupun ajudan saya,” katanya saat ditemui awak media

usai menyerahkan senjata miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).

Hadi mengaku heran dan merasa keberatan karena statusnya

langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya dalam

kondisi sakit, seseorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam

kondisi sebelum diperiksa.

“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya

juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah

sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari

saksi menjadi tersangka,” cetusnya.

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dirinya ada kaitannya

dengan keharmonisan dengan institusi tertentu. Ia menyebut kalau dirinya jarang

dapat menghadiri beberapa kegiatan di Kejaksaan dan diwakilkan oleh Wakil Ketua

DPRD Ketapang karena sakit. Sehingga ada ketersinggungan pihak tertentu yang

menjadikan dirinya sebagai target.

“Ketersinggungan itu saya dengar. Saya dapat informasi dari

pihak tertentu bahwa seolah-olah saya diminta dikondisikan oleh Kejaksaan yang

di mana atas ijin kode dari Pak Kajati katanya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kesal dengan Bupati Ketapang sebagai

mitra kerja yang telah dihubunginya untuk mengklarifikasi bahwa kondisinya

sedang mengalami sakit namun tidak diharaukan oleh Bupati Ketapang.

“Saya menghubungi mitra kerja saya Pak Bupati, saya

mengirimkan berita kondisi sakit namun beliau tidak menghiraukannya. Bukan saya

meminta bantuan Pak Bupati, tapi seharusnya Pak Bupati juga mengklarifikasi

tentang kondisi saya karena saya selalu berhubungan dengan ajudan beliau,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
372 Narapidana Ketapang Dapat Remisi 17 Agustus 2019
Minggu, 18 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Hadi Mulyono Upas Sebut Status Tersangka Dirinya ‘Dikondisikan’
Minggu, 18 Agustus 2019

Berita terkait