KalbarOnline, Sambas – Wakil Ketua DPRD Kalbar, Suriansyah menyatakan bahwa Pantai Temajuk yang terletak di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalbar sudah ditetapkan sebagai kawasan destinasi pariwisata nasional.
“Jadi Temajuk ini levelnya sudah tingkat nasional sebenarnya. hanya saja belum begitu banyak anggaran dari pemerintah baik pusat maupun daerah yang dikucurkan untuk mengembangkan pariwisata Temajuk,” ungkap Suriansyah saat menghadiri Festival Pesona Temajuk, Kabupaten Sambas, Sabtu (24/09/2022).
“Temajuk ini kalau kita lihat potensinya, sama juga dengan seperti Labuan Bajo, dimana juga kawasan strategis destinasi pariwisata nasional,” tambahnya.
Namun demikian, Pantai Temajuk memang memiliki sedikit kendala, yakni jaraknya yang cukup jauh serta fasilitas yang ada pun masih perlu penambahan lebih lanjut.
“Satu hambatan yang disini cukup dirasakan yaitu transportasi udara. Tetapi di kawasan Kecamatan Paloh sebenarnya ada Pangkalan Udara TNI AU, tapi runway-nya baru 500 meter. Sehingga masih perlu tambahan 500 meter lagi supaya pesawat-pesawat komersil seperti perintis bisa mendarat ke sini,” ucapnya.
Suriansyah menilai, kalau landasan itu sudah bisa dikembangkan dari Pangkalan Udara TNI AU menjadi Bandara Perintis, hal tersebut tentu akan sangat mendukung pariwisata Temajuk.
“Kita melihat di beberapa daerah lain, seperti di Toraja saya lihat, pariwisatanya bisa berjalan dengan baik karena bisa ditempuh lewat darat, laut dan udara. Kalau di sini (Temajuk), lewat darat sudah bisa, lewat laut belum umum dilakukan, dan lewat udara belum bisa dilakukan. Jadi itulah tantangan pemerintah daerah untuk bisa mengembangkan Temajuk masih besar,” terangnya.
Selain itu, Suriansyah pun berharap adanya dukungan semua pihak untuk menjaga kawasan Pantai Temajuk agar tetap terjaga kelestariannya, dimana sesuai peraturan perundang-undangan daerah, disebutkan bahwa 500 meter dari garis pantai itu masuk dalam kelompok kawasan lindung.
“Sehingga memang tidak boleh ada kepemilikan lahan di garis pantai. Sehingga seharusnya memang tidak boleh ada bangunan permanen di kawasan pantai. Sehingga pantai tetap diperuntukkan untuk ruang terbuka publik,” katanya.
Sehingga, walaupun ada investor yang mau berinvestasi di kawasan pantai, seharusnya bangunan yang dibangun harus dalam radius 500 meter dari garis pantai.
“Seperti yang sekarang ini sudah cukup jauh, walaupun kita belum tahu berapa ukuran sebenarnya. Itu aturannya,” jelas Suriansyah. (Jau)
Comment