Ketapang    

Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejaksaan Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 14 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan

penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Kabupaten Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.

Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik yang dipimpin

langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus, Monita, SH., MH masuk ke dalam

ruangan Ketua DPRD Ketapang dengan membawa koper sekitar pukul 14.35 wib.

Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari data

pendukung dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan

oleh Ketua DPRD Ketapang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai

anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di beberapa satuan kerja

perangkat daerah.

Saat ini, sejumlah penyidik masih melakukan penggeledahan

dan mengumpulkan sejumlah berkas di ruangan Ketua DPRD Ketapang.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang berinisial

HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang

terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun

anggaran 2017 dan 2018.

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53

orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua

DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat

bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkap Monita

saat melakukan konferensi pers, Selasa (13/8/2019) sore. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kritik Soal Karhutla, DPR Sebut Menteri LHK Gagal dan Tak Kompeten
Rabu, 14 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Geledah Ruang Kerja Ketua DPRD Ketapang, Jaksa Sita Sejumlah Dokumen
Rabu, 14 Agustus 2019

Berita terkait