Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.
Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik yang dipimpin
langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus, Monita, SH., MH masuk ke dalam
ruangan Ketua DPRD Ketapang dengan membawa koper sekitar pukul 14.35 wib.
Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari data
pendukung dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
oleh Ketua DPRD Ketapang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai
anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di beberapa satuan kerja
perangkat daerah.
Saat ini, sejumlah penyidik masih melakukan penggeledahan
dan mengumpulkan sejumlah berkas di ruangan Ketua DPRD Ketapang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang berinisial
HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang
terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun
anggaran 2017 dan 2018.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua
DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat
bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkap Monita
saat melakukan konferensi pers, Selasa (13/8/2019) sore. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan
penggeledahan terhadap ruang kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ketapang, di Kantor DPRD Ketapang, Rabu (14/8/2019) sore.
Dari pantauan, terlihat sejumlah penyidik yang dipimpin
langsung oleh Ketua Tim Penyidikan Kasus, Monita, SH., MH masuk ke dalam
ruangan Ketua DPRD Ketapang dengan membawa koper sekitar pukul 14.35 wib.
Penggeledahan ini dilakukan guna untuk mencari data
pendukung dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
oleh Ketua DPRD Ketapang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai
anggota DPRD pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu di beberapa satuan kerja
perangkat daerah.
Saat ini, sejumlah penyidik masih melakukan penggeledahan
dan mengumpulkan sejumlah berkas di ruangan Ketua DPRD Ketapang.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang berinisial
HMU sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang
terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun
anggaran 2017 dan 2018.
“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53
orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua
DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat
bukti kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkap Monita
saat melakukan konferensi pers, Selasa (13/8/2019) sore. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini