Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 22 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan
penyidikan terhadap kasus korupsi Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
Penyidik Kejari Ketapang masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan
pemeriksaan masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.
Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini
tim penyidik Kejari Ketapang masih menunggu kabar terbaru dari tim dokter yang
menangani Hadi Mulyono Upas. Keterangan dari dokter itulah yang akan menjadi
acuan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami masih menunggu keterangan dari dokter terkait kondisi
tersangka. Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan sudah pulih, maka
pemeriksaan akan dilanjutkan,” katanya, Rabu (22/8/2019).
Monita juga mengatakan bahwa pada Selasa (20/8/2019)
kemarin, penyidik juga telah membacakan surat penahanan terhadap tersangka
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di hadapan kuasa hukum.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMU, namun
sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku harus dilakukan pemeriksaan
kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Monita menyebut, berdasarkan hasil Medical chek-up yang dikeluarkan
oleh tim dokter dari RSUD dr Agoesdjam Ketapang, kondisi kesehatan yang bersangkutan
dalam keadaan sakit, maka harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah
sakit.
“Apabila kondisi tersebut masih memerlukan penanganan medis
yang sangat-sangat diperlukan, penyidik akan melakukan pembantaran, sampai
dengan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di
Pontianak,” ungkapnya.
Monita manambahkan, proses penyidikan masih terus bergulir.
Penyidik telah menetapkan Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Namun, penetapan
tersangka lain bisa saja terjadi jika dalam proses penyidikan menemukan dua
alat bukti.
“Untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi. Hal itu
dimungkinkan ada, jika sudah memenuhi dua alat bukti,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan
penyidikan terhadap kasus korupsi Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
Penyidik Kejari Ketapang masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan
pemeriksaan masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.
Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini
tim penyidik Kejari Ketapang masih menunggu kabar terbaru dari tim dokter yang
menangani Hadi Mulyono Upas. Keterangan dari dokter itulah yang akan menjadi
acuan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami masih menunggu keterangan dari dokter terkait kondisi
tersangka. Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan sudah pulih, maka
pemeriksaan akan dilanjutkan,” katanya, Rabu (22/8/2019).
Monita juga mengatakan bahwa pada Selasa (20/8/2019)
kemarin, penyidik juga telah membacakan surat penahanan terhadap tersangka
Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di hadapan kuasa hukum.
“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMU, namun
sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku harus dilakukan pemeriksaan
kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.
Monita menyebut, berdasarkan hasil Medical chek-up yang dikeluarkan
oleh tim dokter dari RSUD dr Agoesdjam Ketapang, kondisi kesehatan yang bersangkutan
dalam keadaan sakit, maka harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah
sakit.
“Apabila kondisi tersebut masih memerlukan penanganan medis
yang sangat-sangat diperlukan, penyidik akan melakukan pembantaran, sampai
dengan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di
Pontianak,” ungkapnya.
Monita manambahkan, proses penyidikan masih terus bergulir.
Penyidik telah menetapkan Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Namun, penetapan
tersangka lain bisa saja terjadi jika dalam proses penyidikan menemukan dua
alat bukti.
“Untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi. Hal itu
dimungkinkan ada, jika sudah memenuhi dua alat bukti,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini