Ketapang    

Kejaksaan Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Pusaran Kasus Ketua DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 22 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan

penyidikan terhadap kasus korupsi Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.

Penyidik Kejari Ketapang masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan

pemeriksaan masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.

Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini

tim penyidik Kejari Ketapang masih menunggu kabar terbaru dari tim dokter yang

menangani Hadi Mulyono Upas. Keterangan dari dokter itulah yang akan menjadi

acuan penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Kami masih menunggu keterangan dari dokter terkait kondisi

tersangka. Kalau dokter menyatakan yang bersangkutan sudah pulih, maka

pemeriksaan akan dilanjutkan,” katanya, Rabu (22/8/2019).

Monita juga mengatakan bahwa pada Selasa (20/8/2019)

kemarin, penyidik juga telah membacakan surat penahanan terhadap tersangka

Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di hadapan kuasa hukum.

“Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap HMU, namun

sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku harus dilakukan pemeriksaan

kesehatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Monita menyebut, berdasarkan hasil Medical chek-up yang dikeluarkan

oleh tim dokter dari RSUD dr Agoesdjam Ketapang, kondisi kesehatan yang bersangkutan

dalam keadaan sakit, maka harus dilakukan perawatan secara intensif di rumah

sakit.

“Apabila kondisi tersebut masih memerlukan penanganan medis

yang sangat-sangat diperlukan, penyidik akan melakukan pembantaran, sampai

dengan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di

Pontianak,” ungkapnya.

Monita manambahkan, proses penyidikan masih terus bergulir.

Penyidik telah menetapkan Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka. Namun, penetapan

tersangka lain bisa saja terjadi jika dalam proses penyidikan menemukan dua

alat bukti.

“Untuk penetapan tersangka lain bisa saja terjadi. Hal itu

dimungkinkan ada, jika sudah memenuhi dua alat bukti,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Ketua DPRD Ketapang
Kamis, 22 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Rupinus Hadiri Rapat Kerja Nasional Apkasi di Nusa Dua Bali
Kamis, 22 Agustus 2019

Berita terkait