Ketapang    

Kejari Terus Dalami Kasus Korupsi Ketua DPRD Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 22 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang masih terus melakukan

penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi gratifikasi dana aspirasi yang

menyeret Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas. Selain terhadap tersangka, Kejari

Ketapang juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Ketua tim penyidikan, Monita, SH., MH mengatakan, saat ini

proses penyidikan terhadap tersangka Hadi Mulyono Upas masih terus berlangsung.

Namun, proses pemeriksaan terhenti dikarenakan kondisi kesehatan tersangka

tidak memungkinkan dan diharuskan dirawat di rumah sakit.

“Sebelum memberikan keterangan, tersangka mengaku dalam

keadaan sehat. Ketika beberapa lama diperiksa, tersangka mengeluh sakit, karena

penyidik tidak memiliki kompetensi untuk menentukan kondisi tersangka, akhirnya

dibawa ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk menjalani pemeriksaan,” katanya saat

melakukan jumpa pers di kantor Kejari Ketapang, Rabu (21/8/2019).

Monita mengatakan, Ketua DPRD Ketapang dibawa ke RSUD dr

Agoesdjam Ketapang sekitar pukul 15.00 WIB. Setibanya di rumah sakit, tim dokter

langsung melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap HMU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dokter menyatakan

kalau tersangka dalam kondisi sakit dan memerlukan perawatan. Tersangka

mengalami sakit jantung,” ujarnya.

Monita menyebut, proses pemeriksaan terhadap tersangka masih

belum selesai. Karena masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum ditanyakan.

Namun dikarenakan sakit, pemeriksaan dihentikan dan tersangka harus menjalani

perawatan medis.

“Pertanyaan yang baru diajukan baru sebanyak 27 item.

Pemeriksaan akan dilanjutkan sampai kondisi tersangka membaik,” ungkapnya.

Terkait sejumlah saksi yang telah diperiksa, Monita

mengatakan, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan kegiatan pemeriksaan

masih dilanjutkan karena masih ada saksi lain yang harus diperiksa.

“Ini tidak berhenti di sini, kita fokus untuk jalan terus.

Sakitnya tersangka tidak menghalangi untuk pemeriksaan yang lain. Untuk anggota

dewan sudah diperiksa, cuma masih memerlukan keterangan lain di luar anggota dewan,”

tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kerukunan dan Toleransi Harus Terus Terjaga
Rabu, 21 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Kejaksaan Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Lain di Pusaran Kasus Ketua DPRD Ketapang
Rabu, 21 Agustus 2019

Berita terkait