KalbarOnline, Kayong Utara – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melayangkan surat pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kelompok Kerja (Pokja) dan penyedia yang terkait dengan realisasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Diketahui, kalau surat pemanggilan oleh Ditkrimsus Polda Kalbar terhadap Kepala Dinas Pendidikan KKU dan sejumlah ASN di dinas itu, diduga karena adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran DAK Dinas Pendidikan KKU tahun 2022.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya melalui pesan singkatnya kepada awak media, Minggu (22/10/2023).
Menurut Petit, saat ini Polda Kalbar masih mengumpulkan data terkait dugaan korupsi tersebut. Polda Kalbar juga telah memberikan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara.
“Saat ini masih tahap pengumpulan data , kita berikan undangan klarifikasi sifatnya, asas praduga tak bersalah tetap kita junjung tinggi,” kata Petit melalui pesan singkatnya.
Petit menegaskan, semua masih dalam pengembangan dan Polda Kalbar akan terus mendalami dugaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan KKU, Rahadi Oesman membenarkan pemanggilan terhadap dirinya dan beberapa ASN di dinas pendidikan oleh Polda Kalbar terkait kegiatan dana DAK 2022 pada pekan depan.
“Saya dipanggil selasa ini, ia benar ada pokja, dinas dan penyedia, saya sebagai PPK,” tulisnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp. (Santo/Adi LC)
Comment