Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 26 April 2025 |
KALBARONLINE.com – Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digegerkan dengan munculnya dugaan aliran sesat yang mengajarkan konsep menyimpang soal ibadah.
Salah satu ajarannya menyebut bahwa melaksanakan Haji maupun Badal Haji tidak perlu ke Mekah, melainkan cukup berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.
Ajaran ini dipimpin oleh seorang pria bernama Alan Kurniawan, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai dan MUI Kabupaten Ketapang tengah mendalami kasus ini.
“Untuk memastikan sesat atau tidak, nanti yang memutuskan adalah Tim PAKEM,” ujar Ketua MUI Ketapang, KH. Faisol Maksum, Senin (28/4/2025).
Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) merupakan tim lintas lembaga di bawah koordinasi Kejaksaan.
Faisol menjelaskan, dugaan ajaran sesat ini awalnya terungkap dari rekaman video yang dikirim masyarakat. Dalam rekaman itu, terlihat adanya penyimpangan serius terhadap akidah Islam.
Dari hasil pengamatan lapangan dan keterangan para tokoh masyarakat serta tokoh agama, terindikasi kuat bahwa ajaran Alan Kurniawan bertentangan dengan syariat Islam.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain:
Faisol juga menyebut, sanad keilmuan Alan Kurniawan tidak jelas, bahkan mengaku mendapatkan ilmu lewat mimpi bertemu Rasulullah.
Berdasarkan hasil rapat dan temuan di lapangan, MUI Sandai telah mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam dan menyesatkan umat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi ajaran ini. Pemerintah kecamatan dan aparat desa juga sudah kami minta untuk mengambil langkah sesuai aturan,” tegas Faisol.
KALBARONLINE.com – Warga Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digegerkan dengan munculnya dugaan aliran sesat yang mengajarkan konsep menyimpang soal ibadah.
Salah satu ajarannya menyebut bahwa melaksanakan Haji maupun Badal Haji tidak perlu ke Mekah, melainkan cukup berziarah ke Makam Tanjungpura dan Matan.
Ajaran ini dipimpin oleh seorang pria bernama Alan Kurniawan, warga Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Sandai dan MUI Kabupaten Ketapang tengah mendalami kasus ini.
“Untuk memastikan sesat atau tidak, nanti yang memutuskan adalah Tim PAKEM,” ujar Ketua MUI Ketapang, KH. Faisol Maksum, Senin (28/4/2025).
Tim PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat) merupakan tim lintas lembaga di bawah koordinasi Kejaksaan.
Faisol menjelaskan, dugaan ajaran sesat ini awalnya terungkap dari rekaman video yang dikirim masyarakat. Dalam rekaman itu, terlihat adanya penyimpangan serius terhadap akidah Islam.
Dari hasil pengamatan lapangan dan keterangan para tokoh masyarakat serta tokoh agama, terindikasi kuat bahwa ajaran Alan Kurniawan bertentangan dengan syariat Islam.
Beberapa penyimpangan yang ditemukan antara lain:
Faisol juga menyebut, sanad keilmuan Alan Kurniawan tidak jelas, bahkan mengaku mendapatkan ilmu lewat mimpi bertemu Rasulullah.
Berdasarkan hasil rapat dan temuan di lapangan, MUI Sandai telah mengeluarkan surat pernyataan resmi bahwa ajaran tersebut bertentangan dengan akidah Islam dan menyesatkan umat.
“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi ajaran ini. Pemerintah kecamatan dan aparat desa juga sudah kami minta untuk mengambil langkah sesuai aturan,” tegas Faisol.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini