Nasional    

Dalami Keterlibatan Ria Norsan di Kasus Korupsi Jalan Mempawah, Begini Penjelasan KPK

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sabtu, 23 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus tersebut terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. Politisi yang kini berstatus kader Gerindra itu pernah memimpin Mempawah selama dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018.

“Saya kasih gambaran, jadi itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” kata Asep, Jumat (22/8/2025).

Menurut Asep, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah.

“Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, nggak ujug-ujug proyek itu langsung, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ,” ucapnya.

Ria Norsan sendiri diperiksa KPK pada Kamis (21/8/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami kebijakan yang diambilnya dalam proyek jalan tersebut.

“Kita cari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” ungkap Asep.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, terdiri atas dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Asep menegaskan, penyidik juga akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang disebut merugikan negara hingga Rp40 miliar.

“Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau nggak salah. Jadi kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu,” tandasnya.

Latar Belakang Politik Ria Norsan

Sebagai informasi, Ria Norsan merupakan Gubernur Kalbar hasil Pilkada 2024 berpasangan dengan Krisantus Kurniawan. Awalnya ia kader Partai Golkar yang diusung PDIP, PPP, dan Hanura.

Namun, setelah menang Pilkada dan beberapa hari pasca penggeledahan Kantor Dinas PUPR Mempawah oleh KPK, Norsan resmi bergabung ke Partai Gerindra. Kemudian beberapa hari setelahnya, Ria Norsan menghadap langsung Presiden Prabowo Subianto di Hambalang. Langkah politik ini kemudian memunculkan spekulasi publik.

Jejak Penyidikan KPK

KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Di antaranya Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus pada Selasa (19/8/2025), serta mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, pada Rabu (20/8/2025).

Tak hanya itu, pada 25–29 April 2025, KPK juga menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebut kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

“Saat penyidikan ini naik, penyidik memperkirakan kerugian negara atas perkara ini mencapai kurang lebih sekitar Rp40 miliar,” ujar Budi, Kamis (22/5/2025).

KPK Bantah Tekanan Politik

Publik Kalbar sempat menduga KPK “segan” menyentuh kekuasaan, mengingat posisi Ria Norsan yang kini menjabat Gubernur sekaligus kader partai penguasa. Namun, KPK memastikan penanganan kasus ini murni penegakan hukum.

“Penanganan perkara ini tentunya murni penegakan hukum. Pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan merupakan upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dalam rangkaian proses penyidikan perkara ini,” tegas Budi Prasetyo, Selasa (6/5/2025).

Lewat pernyataan itu, KPK menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat, termasuk tokoh besar sekalipun, tidak akan dilindungi.

KalbarOnline kemarin telah mencoba mengonfirmasi Ria Norsan terkait pemeriksaannya di KPK. Namun hingga kini, belum ada jawaban yang diterima. (Red)

Artikel Selanjutnya
Gibran dan Ria Norsan Blusukan ke Pasar Flamboyan, Pastikan Ekonomi Rakyat Tetap Hidup
Sabtu, 23 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Kisah Kynan dan Paskalia, Generasi Iban Gaungkan Kearifan Lokal Lewat Film dan Media Sosial
Sabtu, 23 Agustus 2025

Berita terkait