Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 29 Oktober 2025 |
KALBARONLINE.com – Setelah kritik keras publik—termasuk laporan KalbarOnline yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mirip “komisi pembuat kehebohan”—lembaga antirasuah itu akhirnya buka suara. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi kuota haji, pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb, hingga proyek jalan di Mempawah, tidak mandek dan masih berjalan intensif.
Budi menjelaskan bahwa lembaganya saat ini masih memeriksa banyak pihak terkait ketiga perkara tersebut. “Untuk kasus kuota haji, KPK tidak hanya memeriksa pihak Kementerian Agama, tapi juga pihak lain seperti PPKH, asosiasi biro travel, dan lebih dari 300 biro travel di berbagai daerah,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, baik di Gedung Merah Putih maupun di sejumlah daerah, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Terkait perkara pengadaan iklan di bank bjb, Budi mengatakan, kalau KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk di luar bjb, guna menelusuri konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara untuk kasus proyek dua ruas jalan di Mempawah, KPK telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, pihak swasta, hingga pejabat di Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengajuan dan persetujuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap proyek jalan tersebut.
“Kita tunggu progresnya, dan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Terlebih dengan proyek pembangunan jalan, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan,” ujar Budi.
Tegaskan Profesional dan Transparan
Menanggapi kritik bahwa KPK kini lebih sibuk di panggung publik ketimbang di ruang penyidikan, Budi menegaskan lembaganya tetap bekerja profesional dan berhati-hati.
“KPK harus senantiasa profesional dan melakukan proses-proses hukum tersebut berdasarkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga setiap penanganan perkara harus betul-betul dipastikan firm (kuat). Karena setiap penanganan perkara nantinya juga dapat diuji, baik melaui pra peradilan ataupun nanti pada proses pembuktian di persidangan,” katanya.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan ke publik merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kerja KPK. Ia juga menegaskan, kalau lembaganya terbuka terhadap saran, masukan, maupun data tambahan dari masyarakat.
Soal Dugaan Pertemuan Pihak Terkait Perkara, KPK Diawasi Dewas
Terkait beredarnya informasi publik mengenai dugaan pertemuan antara pihak terkait perkara dengan pejabat KPK—yang dilarang Pasal 36 UU KPK—Budi menegaskan belum pernah mendengar hal tersebut.
“Adapun jika ada pertemuan (mungkin) bisa juga dilakukan dalam rangka kegiatan-kegiatan pencegahan ataupun koordinasi dan supervisi. Di mana dalam kegiatan koordinasi dan supervisi KPK secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, diantaranya melalui instrumen, controlling, monitoring surveillance for prevention atau MCSP,” jelasnya.
Budi menambahkan, bahwa seluruh kegiatan dan kerja-kerja KPK diawasi oleh Dewan Pengawas untuk memastikan setiap tindakan sesuai peraturan perundangan dan menjunjung tinggi kode etik.
Bantah Penyidikan Mandek
Budi juga membantah skeptisisme publik, bahwa banyak penyidikan kasus besar tidak berujung pada penetapan tersangka atau cenderung berhenti di tengah jalan. Sebaliknya, menurut dia, perkara-perkara di KPK terus berproses.
“Saya tanya balik, kasus mana yang tidak ada penetapan tersangkanya, silakan?” katanya.
Budi menegaskan, bahwa KPK memiliki dua pola dalam penyidikan. Pertama, melalui sprindik umum tanpa tersangka yang nantinya akan ditetapkan setelah penyidikan berjalan. Kedua, melalui sprindik yang sejak awal sudah menyebut nama tersangka.
Menurut Budi, hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan bebas intervensi, termasuk bila menyentuh pejabat tinggi maupun elite politik. (Red)
KALBARONLINE.com – Setelah kritik keras publik—termasuk laporan KalbarOnline yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mirip “komisi pembuat kehebohan”—lembaga antirasuah itu akhirnya buka suara. Melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, KPK menegaskan bahwa penanganan sejumlah perkara besar, mulai dari dugaan korupsi kuota haji, pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau bank bjb, hingga proyek jalan di Mempawah, tidak mandek dan masih berjalan intensif.
Budi menjelaskan bahwa lembaganya saat ini masih memeriksa banyak pihak terkait ketiga perkara tersebut. “Untuk kasus kuota haji, KPK tidak hanya memeriksa pihak Kementerian Agama, tapi juga pihak lain seperti PPKH, asosiasi biro travel, dan lebih dari 300 biro travel di berbagai daerah,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menyebut, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton, baik di Gedung Merah Putih maupun di sejumlah daerah, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Terkait perkara pengadaan iklan di bank bjb, Budi mengatakan, kalau KPK telah memeriksa berbagai pihak, termasuk di luar bjb, guna menelusuri konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait tindak pidana korupsi tersebut.
“Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka,” tegasnya.
Sementara untuk kasus proyek dua ruas jalan di Mempawah, KPK telah memeriksa sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah, pihak swasta, hingga pejabat di Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri proses pengajuan dan persetujuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) terhadap proyek jalan tersebut.
“Kita tunggu progresnya, dan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalimantan Barat yang terus mendukung penanganan perkara ini. Terlebih dengan proyek pembangunan jalan, masyarakat adalah pihak yang paling dirugikan,” ujar Budi.
Tegaskan Profesional dan Transparan
Menanggapi kritik bahwa KPK kini lebih sibuk di panggung publik ketimbang di ruang penyidikan, Budi menegaskan lembaganya tetap bekerja profesional dan berhati-hati.
“KPK harus senantiasa profesional dan melakukan proses-proses hukum tersebut berdasarkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga setiap penanganan perkara harus betul-betul dipastikan firm (kuat). Karena setiap penanganan perkara nantinya juga dapat diuji, baik melaui pra peradilan ataupun nanti pada proses pembuktian di persidangan,” katanya.
Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan ke publik merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas kerja KPK. Ia juga menegaskan, kalau lembaganya terbuka terhadap saran, masukan, maupun data tambahan dari masyarakat.
Soal Dugaan Pertemuan Pihak Terkait Perkara, KPK Diawasi Dewas
Terkait beredarnya informasi publik mengenai dugaan pertemuan antara pihak terkait perkara dengan pejabat KPK—yang dilarang Pasal 36 UU KPK—Budi menegaskan belum pernah mendengar hal tersebut.
“Adapun jika ada pertemuan (mungkin) bisa juga dilakukan dalam rangka kegiatan-kegiatan pencegahan ataupun koordinasi dan supervisi. Di mana dalam kegiatan koordinasi dan supervisi KPK secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada seluruh pemerintah daerah, diantaranya melalui instrumen, controlling, monitoring surveillance for prevention atau MCSP,” jelasnya.
Budi menambahkan, bahwa seluruh kegiatan dan kerja-kerja KPK diawasi oleh Dewan Pengawas untuk memastikan setiap tindakan sesuai peraturan perundangan dan menjunjung tinggi kode etik.
Bantah Penyidikan Mandek
Budi juga membantah skeptisisme publik, bahwa banyak penyidikan kasus besar tidak berujung pada penetapan tersangka atau cenderung berhenti di tengah jalan. Sebaliknya, menurut dia, perkara-perkara di KPK terus berproses.
“Saya tanya balik, kasus mana yang tidak ada penetapan tersangkanya, silakan?” katanya.
Budi menegaskan, bahwa KPK memiliki dua pola dalam penyidikan. Pertama, melalui sprindik umum tanpa tersangka yang nantinya akan ditetapkan setelah penyidikan berjalan. Kedua, melalui sprindik yang sejak awal sudah menyebut nama tersangka.
Menurut Budi, hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan bebas intervensi, termasuk bila menyentuh pejabat tinggi maupun elite politik. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini