Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Lima Saksi Termasuk Kabag Sekretariat Komisi VIII DPR

KalbarOnline.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Setidaknya akan ada lima saksi yang diperiksa KPK dalam hal ini. Salah satunya Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo.

“Ya rencananya akan kita panggil sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono),” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (26/1/2021).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain kelima saksi tersebut, KPK juga akan memanggil Staf Ahli Menteri Sosial, Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

Baca Juga :  Ketua KPK Ancam Hukum Mati ‘Pengemplang’ Dana Penanggulangan Corona

Kemudian dua orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi yakni, Direktur PT Bumi Pangam Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin, dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya. Dua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan Covid-19.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Didampingi Kapolda Banten, Wakapolri Tinjau Mudik Nataru di Pelabuhan Merak

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ind]

Comment