Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 04 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.
Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.
“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).
Baca Juga: Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal
Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.
“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.
Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi melarang Indonesia dan 19 negara lainnya untuk masuk ke negaranya yang berimbas pada pelaksanaan ibadah umrah. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 yang terus meningkat di Saudi.
Anggota Komisi VIII DPR Muslich Zainal Abidin mengakui timbul rasa prihatin dengan adanya pelarangan tersebut, karena terkait dengan nasib jamaah umrah yang akan melaksanakan ibadah di tanah suci, apalagi yang sudah dalam tahap persiapan pemberangkatan.
Namun, ia memahami langkah yang diambil Pemerintah Arab Saudi. Dengan adanya pelarangan WNA masuk untuk sementara waktu ini diharapkan dapat membuat kondisi di saudi menjadi kondusif.
“Kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/2).
Baca Juga: Akses Masuk Saudi Ditutup, 670 Jamaah Umrah Tetap Pulang Sesuai Jadwal
Muslich mengajak masyarakat yang akan berangkat ibadah umrah untuk mengambil hikmah dari situasi ini dan pelarangan tersebut dapat segera dicabut. “Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tambahnya.
Oleh karena itu, ia meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) terua melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu. Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada kegelisahan para calon jamaah.
“Menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umrah di Tanah Air,” tutupnya.
Menurut sumber tersebut, negara-negara tersebut termasuk Indonesia. Negara lainnya yaitu Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris Raya, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.
Langkah tersebut, akan mulai berlaku pada pukul 9 malam waktu Arab Saudi, Rabu (3/2). Keputusan itu akan berlaku 14 hari.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini