Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi diketahui menahan sekitar 2.050 jemaah yang berupaya mengikuti haji 1441 H secara ilegal di Makkah. Sebab, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.
Menanggapi itu, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan jemaah yang ditahan.
“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441 H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Tercatat, terdapat 16 WNI ekspatriat di Saudi yang terdaftar. Mereka adalah Muhammad Wahyu, Endan Suwandana, Ahmad Sujai, Huda Faristiya, ‘Abdul Muhaemin, Siri Marosi, Muhammad Toifurrahman, Ata Farida, Eni Wahyuni, Irma Tazkiya, M Zulkarnain, Ali Muhsin Kemal, Akram Hadrami, Agus Sugiarto, Titin Agustin, dan Juwaeriyah Awaludin.
“Mereka di Saudi tinggal dan bekerja di sejumlah kota, antara lain Riyadh, Madinah, Yanbu’, Makkah, Jeddah, dan Al Khobar. Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Kita ikut memantaunya melalui komunikasi via Whats app group (WAG) dengan para jemaah WNI ekspatriat yang tinggal di Saudi,” tandasnya.
Endang menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji 1441 H sudah selesai. Seluruh jemaah haji 1441 H mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina pada Minggu, 12 Zulhijjah 1441 H atau 2 Agustus 2020 sebelum terbenam matahari. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji 1441 H.
“Hari Minggu, jemaah mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari. Itu sekaligus menandai berakhirnya pelaksanaan Ibadah haji 2020. Dari Mina, jemaah haji diantar ke Masjidil Haram untuk menunaikan Salat Maghrib. Setelah itu, mereka kembali ke hotel untuk menjalani karantina dan didata ulang,” sambungnya.
Pemulangan jemaah haji 1441 H ke daerah asalnya di berbagai kota di Saudi akan dilakukan secara bertahap.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Pemerintah Arab Saudi diketahui menahan sekitar 2.050 jemaah yang berupaya mengikuti haji 1441 H secara ilegal di Makkah. Sebab, Kementerian Dalam Negeri Saudi telah melarang warga memasuki situs-situs suci terutama yang digunakan selama ibadah haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafah) tanpa izin sejak 18 Juli.
Menanggapi itu, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, sampai saat ini tidak ada laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) di antara dua ribuan jemaah yang ditahan.
“Alhamdulillah, sampai berakhirnya prosesi haji 1441 H, berdasarkan laporan dari instansi terkait dan juga masyarakat, tidak ada WNI di antara jemaah yang tertahan karena berhaji secara ilegal,” tegas dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/8).
Tercatat, terdapat 16 WNI ekspatriat di Saudi yang terdaftar. Mereka adalah Muhammad Wahyu, Endan Suwandana, Ahmad Sujai, Huda Faristiya, ‘Abdul Muhaemin, Siri Marosi, Muhammad Toifurrahman, Ata Farida, Eni Wahyuni, Irma Tazkiya, M Zulkarnain, Ali Muhsin Kemal, Akram Hadrami, Agus Sugiarto, Titin Agustin, dan Juwaeriyah Awaludin.
“Mereka di Saudi tinggal dan bekerja di sejumlah kota, antara lain Riyadh, Madinah, Yanbu’, Makkah, Jeddah, dan Al Khobar. Alhamdulillah semua dalam keadaan sehat. Kita ikut memantaunya melalui komunikasi via Whats app group (WAG) dengan para jemaah WNI ekspatriat yang tinggal di Saudi,” tandasnya.
Endang menambahkan, penyelenggaraan ibadah haji 1441 H sudah selesai. Seluruh jemaah haji 1441 H mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina pada Minggu, 12 Zulhijjah 1441 H atau 2 Agustus 2020 sebelum terbenam matahari. Hal ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian ibadah haji 1441 H.
“Hari Minggu, jemaah mengambil nafar awal. Mereka meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari. Itu sekaligus menandai berakhirnya pelaksanaan Ibadah haji 2020. Dari Mina, jemaah haji diantar ke Masjidil Haram untuk menunaikan Salat Maghrib. Setelah itu, mereka kembali ke hotel untuk menjalani karantina dan didata ulang,” sambungnya.
Pemulangan jemaah haji 1441 H ke daerah asalnya di berbagai kota di Saudi akan dilakukan secara bertahap.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini