KalbarOnline.com – Pemerintah telah resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh Indonesia. Bahkan atribut dan logo FPI juga dilarang oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dilarangnya aktivitas FPI itu karena surat keterangan terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
“Bahkan FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” ujar Mahfud dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Mahfud juga mengatakan, pelarangan aktivitas FPI ini dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.
SKB tersebut tertuang dengan Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Tak Pernah Temukan Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI
Baca Juga: Tiga Parpol Pilih Ketum, Nakhoda Baru Jurus Lama
“Pelarangan kegiata FPI ini dituangkan di dalam SKB enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga,” katanya.
Mereka yang menandatangani SKB itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Adapun SKB enam menteri/kepala lembaga tentang pelarangan aktivitas dan penggunaan simbol FPI ini berlaku pada 30 Desember 2020.
Berikut ini adalah isi dari surat keputusan bersama (SKB) kementerian dan lembaga tersebut:
1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.
5. Meminta kepada warga masyarakat:
a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam;
b. untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.
6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Comment