Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 15 Januari 2021 |
KalbarOnline.com — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan larangan bagi masyarakat Sumselnmelakukan kegiatan meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya).
Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru pada Kamis, (14/1/21) lalu dan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (15/1/21).
“Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini,” ungkap Herman Deru usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Husnul Khotimah Sukawinatan, Jumat (15/1/21) siang.
Dijelaskan orang nomor satu di Sumsel ini, instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.
“Kenapa ini saya larang, pertama dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak,” ucapnya.
Kedua, jelas Herman Deru, kegiatan meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri, apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam.
“Ketiga, akan menimbulkan fitnah. Baik fitnah bagi petugas yang meminta di pinggir jalan maupun fitnah yang menyasar kepada pengurus masjid atas dugaan penyelewangan maupun lain sebagainya,” tegasnya.
Keempat, tambah Herman Deru, masyarakat atau pengendara yang melewati jalan tersebut tidak semuanya beragama Islam. Sehingga bisa saja menimbulkan ketidaknyaman bagi pengguna jalan.
“Kita umat Muslim ini selalu diajarkan untuk selalu menjaga ukhuwah Islamiyah, kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan ini tentu mengganggu pengguna jalan. Bisa saja yang lewat bukan orang muslim dan mereka merasa terganggu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Herman Deru mengajak masyarakat untuk melakukan upaya meminta sumbangan degan lebih elegan atau lebih baik lagi. Cara yang bisa dilakukan dengan menggalakkan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat.
“Safari Jumat yang telah saya lakukan sejak 2015 ini sebagai upaya untuk meningkatkan marwah Islam di Sumsel. Sehingga adanya safari Jumat ini masyarakat terbantu dalam proses pelebaran dan pembangunan masjid,” ucapnya.
Herman Deru menilai, masih banyak cara yang lebih baik yang bisa dilakukan masyarakat dalam membangun rumah ibadah tanpa harus meminta sumbangan di pinggir jalan.
“Safari ini sebagai upaya edukasi kita kepada masyarakat. Meminta bantuan pembangunan masjid ke pejabat itu lebih baik dari pada meminta di pinggir jalan,” tegasnya.
Dia berharap, dengan adanya edaran yang ditujukan kepada Walikota dan Bupati serta Kemenag Kabupaten/kota di Sumsel tersebut bisa meredam kegiatan-kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan.
“Intruksi ini kita lakukan dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang meminta sumbangan dipinggir jalan di wilayah Sumsel,” ucapnya. (ind)
KalbarOnline.com — Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisikan larangan bagi masyarakat Sumselnmelakukan kegiatan meminta sumbangan atau pungutan lainnya di jalan umum (jalan raya).
Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 338/0075/B.Kesra.2021 Tentang Pelarangan Permintaan Sumbangan/Pungutan di Jalan Umum yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru pada Kamis, (14/1/21) lalu dan mulai diberlakukan pada hari ini, Jumat (15/1/21).
“Saya sudah tandatangani kemarin dan mulai berlaku hari ini,” ungkap Herman Deru usai melaksanakan Safari Jumat di Masjid Husnul Khotimah Sukawinatan, Jumat (15/1/21) siang.
Dijelaskan orang nomor satu di Sumsel ini, instruksi tersebut dikeluarkan dengan tujuan agar kegiatan sumbangan yang dilakukan di jalan umum tidak terjadi lagi di Sumsel, terutama sumbangan dengan alasan untuk membangun masjid, rumah ibadah atau aktivitas serupa lainnya.
“Kenapa ini saya larang, pertama dikhawatirkan akan mengganggu penggunan jalan. Saat ada kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan, secara otomatis ruas jalan akan menyempit dan menganggu pengguna jalan lainnya serta menjadikan jalan di titik tersebut lebih cepat rusak,” ucapnya.
Kedua, jelas Herman Deru, kegiatan meminta sumbangan pembangunan masjid atau rumah ibadah di pinggir jalan merupakan kegiatan yang mencoreng marwah agama Islam itu sendiri, apalagi Sumsel merupakan daerah yang sebagaian besar warganya menganut atau beragama Islam.
“Ketiga, akan menimbulkan fitnah. Baik fitnah bagi petugas yang meminta di pinggir jalan maupun fitnah yang menyasar kepada pengurus masjid atas dugaan penyelewangan maupun lain sebagainya,” tegasnya.
Keempat, tambah Herman Deru, masyarakat atau pengendara yang melewati jalan tersebut tidak semuanya beragama Islam. Sehingga bisa saja menimbulkan ketidaknyaman bagi pengguna jalan.
“Kita umat Muslim ini selalu diajarkan untuk selalu menjaga ukhuwah Islamiyah, kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan ini tentu mengganggu pengguna jalan. Bisa saja yang lewat bukan orang muslim dan mereka merasa terganggu,” ucapnya.
Oleh karena itu, Herman Deru mengajak masyarakat untuk melakukan upaya meminta sumbangan degan lebih elegan atau lebih baik lagi. Cara yang bisa dilakukan dengan menggalakkan swadaya dan meminta kepada para pejabat setempat.
“Safari Jumat yang telah saya lakukan sejak 2015 ini sebagai upaya untuk meningkatkan marwah Islam di Sumsel. Sehingga adanya safari Jumat ini masyarakat terbantu dalam proses pelebaran dan pembangunan masjid,” ucapnya.
Herman Deru menilai, masih banyak cara yang lebih baik yang bisa dilakukan masyarakat dalam membangun rumah ibadah tanpa harus meminta sumbangan di pinggir jalan.
“Safari ini sebagai upaya edukasi kita kepada masyarakat. Meminta bantuan pembangunan masjid ke pejabat itu lebih baik dari pada meminta di pinggir jalan,” tegasnya.
Dia berharap, dengan adanya edaran yang ditujukan kepada Walikota dan Bupati serta Kemenag Kabupaten/kota di Sumsel tersebut bisa meredam kegiatan-kegiatan meminta sumbangan di pinggir jalan.
“Intruksi ini kita lakukan dengan harapan tidak ada lagi masyarakat yang meminta sumbangan dipinggir jalan di wilayah Sumsel,” ucapnya. (ind)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini