Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 07 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel siap untuk melakukan vaksin kepada masyarakat. Ada sekitar 30.000 vaksin yang telah tiba di Sumsel. Namun vaksinasi ini masih menunggu dua rekomendasi lagi, yakti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, jika tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dilakukan vaksinasi.
“Yang harus diingat adalah, vaksinasi ini wajib untuk masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Namun saat ini tetap melihat skala prioritas sasaran dan skala prioritas ketersediaan,” ucap Gubernur Sumsel, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, kewajiban vaksinasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya, bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.
“Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit,” ungkapnya.
“Termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional,” tambahnya.
Berbarengan dengan vaksinasi tersebut, Pemprov Sumsel juga akan mengeakselerasi tiga aspek lainnya. Yaitu peningkatan penanganan kesehatan, masalah sosial dan pemulihan ekonomi.
“Percepatan belanja juga kita lakukan. Sebab berdasarkan instruksi Presiden, mulailah lakukan lelang sejak APBD disetujui, jangan banyak pertimbangan,” ucapnya.
Pemprov Sumsel sudah lakukan lelang secara bertahap. Termasuk juga soal distribusi bantuan sosial (bansos) tunai, untuk masyarakat juga sudah dilakukan. [rif]
KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel siap untuk melakukan vaksin kepada masyarakat. Ada sekitar 30.000 vaksin yang telah tiba di Sumsel. Namun vaksinasi ini masih menunggu dua rekomendasi lagi, yakti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPOM.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, jika tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menolak dilakukan vaksinasi.
“Yang harus diingat adalah, vaksinasi ini wajib untuk masyarakat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mau divaksin. Namun saat ini tetap melihat skala prioritas sasaran dan skala prioritas ketersediaan,” ucap Gubernur Sumsel, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan, kewajiban vaksinasi tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. UU tersebut bertujuan untuk mewujudkan tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya, bagi rakyat Indonesia yang merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional.
“Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit,” ungkapnya.
“Termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional,” tambahnya.
Berbarengan dengan vaksinasi tersebut, Pemprov Sumsel juga akan mengeakselerasi tiga aspek lainnya. Yaitu peningkatan penanganan kesehatan, masalah sosial dan pemulihan ekonomi.
“Percepatan belanja juga kita lakukan. Sebab berdasarkan instruksi Presiden, mulailah lakukan lelang sejak APBD disetujui, jangan banyak pertimbangan,” ucapnya.
Pemprov Sumsel sudah lakukan lelang secara bertahap. Termasuk juga soal distribusi bantuan sosial (bansos) tunai, untuk masyarakat juga sudah dilakukan. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini