Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 25 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.
“Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021).
Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia.
Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut. Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap. “Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” jelas Ahmad.
Kritikan Nasdem
Politikus Partai NasDem Syarief Alkadrie mengkritik pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kedatangan 153 warga negara China di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1).
Kritik itu disampaikan Syarief lantaran Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa 153 WN China itu masuk kelompok yang dikecualikan di masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Menurut Syarief, seharusnya WN China itu tidak boleh masuk ke Indonesia selama kebijakan pelarangan WNA yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperpanjang hingga 8 Januari 2021.
“Berkaitan WNA ya, kalau aturannya tidak boleh masuk, ya seharusnya tidak ada, zero,” kata Syarif melansir CNNIndonesia.com, Senin (25/1/2021).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga mendengar kabar ada WNA maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri tidak melalui proses karantina lebih dahulu.
Ia menduga ada pihak yang melakukan permainan selama penerapan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini harus segera ditindak tegas.
“Saya dengar ada laporan banyak WNI dan WNA yang tidak lewat karantina, langsung ke tujuan, ada permainan di dalam itu. Ini saya kira harus tegas, kalau ada seperti itu langsung copot,” katanya.
Dia berharap semua pemangku kepentingan saling mendukung dalam menjalankan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini penting dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Syarif juga meminta para pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama terkait kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada pemangku kepentingan yang memandang kebijakan tersebut hanya dari sisi ekonomi atau ketenagakerjaan saja.
“Saya harap semua lini mendukung, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama dalam menekan pandemi. Kalau sudah demikian, berarti tujuan sama sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan ini kepentingan ekonomi, tenaga kerja, dan sebagainya,” ucap Syarif.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021. [ind]
KalbarOnline.com – Pemerintah mengklaim ratusan warga negara (WN) Tiongkok yang masuk pada masa pelarangan sementara atau karantina dari masyarakat asing sudah sesuai dengan aturan.
Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan semua WN Tiongkok yang diizinkan masuk Indonesia sudah mengantongi dokumen yang diwajibkan Satgas Penanganan Covid-19.
“Pada Sabtu, 24 Januari 2021, telah mendarat pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WN RRT, dan 18 WNI,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh dalam keterangan yang diterima, Senin (25/1/2021).
Ahmad memerinci, dari 153 WN China itu, 150 di antaranya memiliki visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Sedangkan tiga orang sisanya menggunakan visa diplomatik.
“Seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan SE Dirjen Imigrasi tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19,” kata dia.
Ahmad mengklaim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pendatang tersebut. Dokumen keimigrasian seluruh penumpang itu pun dinyatakan lengkap. “Selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” jelas Ahmad.
Kritikan Nasdem
Politikus Partai NasDem Syarief Alkadrie mengkritik pernyataan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal kedatangan 153 warga negara China di Terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Sabtu (23/1).
Kritik itu disampaikan Syarief lantaran Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa 153 WN China itu masuk kelompok yang dikecualikan di masa pelarangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Menurut Syarief, seharusnya WN China itu tidak boleh masuk ke Indonesia selama kebijakan pelarangan WNA yang diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto diperpanjang hingga 8 Januari 2021.
“Berkaitan WNA ya, kalau aturannya tidak boleh masuk, ya seharusnya tidak ada, zero,” kata Syarif melansir CNNIndonesia.com, Senin (25/1/2021).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI itu juga mendengar kabar ada WNA maupun warga negara Indonesia yang baru tiba dari luar negeri tidak melalui proses karantina lebih dahulu.
Ia menduga ada pihak yang melakukan permainan selama penerapan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini harus segera ditindak tegas.
“Saya dengar ada laporan banyak WNI dan WNA yang tidak lewat karantina, langsung ke tujuan, ada permainan di dalam itu. Ini saya kira harus tegas, kalau ada seperti itu langsung copot,” katanya.
Dia berharap semua pemangku kepentingan saling mendukung dalam menjalankan kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, hal ini penting dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19.
Syarif juga meminta para pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sama terkait kebijakan pelarangan WNA masuk Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada pemangku kepentingan yang memandang kebijakan tersebut hanya dari sisi ekonomi atau ketenagakerjaan saja.
“Saya harap semua lini mendukung, semua stakeholder harus punya persepsi yang sama dalam menekan pandemi. Kalau sudah demikian, berarti tujuan sama sehingga tidak ada lagi perbedaan pandangan ini kepentingan ekonomi, tenaga kerja, dan sebagainya,” ucap Syarif.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan sementara WN asing masuk Indonesia pada 1-14 Januari 2021. Pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19. Aturan itu kemudian diperpanjang 15-25 Januari 2021. [ind]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini