Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Minggu, 15 November 2020 |
KalbarOnline.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) harus dikaji secara saksama. Sebab, aturan itu bisa memengaruhi upaya memajukan pariwisata, terutama dalam mendatangkan lebih banyak wisatawan asing. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi membuat tata perdagangan mihol lebih sulit dikontrol.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, sebenarnya RUU tersebut adalah RUU lama yang diangkat kembali. Sejak awal, pengusaha mengimbau judul dari RUU adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kalau pelarangan, konotasinya sangat negatif. Itu juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena RUU sangat berpengaruh jelek untuk kepentingan target tourism Indonesia,” ujar Adhi kemarin (14/11).
Dia mengungkapkan, saat ini semua negara sedang bersaing untuk mendatangkan devisa dari asing. Salah satunya melalui wisatawan mancanegara. Indonesia juga perlu memosisikan diri dalam persaingan global tersebut. ”Indonesia tidak bisa berdiri sendiri karena ini kaitannya bagaimana kita menggulirkan ekonomi,” tambah Adhi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan bahwa pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal. ”Akan ada potensi (masuk, Red) minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak,” tegasnya.
Kemudian, ada banyak barang palsu yang tidak sesuai standar pangan. ”Itu akan berdampak ke konsumen. Kemudian, yang paling strategis, hilangnya pendapatan negara dan cukai,’’ imbuhnya.
Menurut dia, minuman beralkohol menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun, Sarman menggarisbawahi, langkah terbaik adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kita setuju edukasi yang ditekankan, gimana (konsumsi mihol, Red) diatur dari sisi tempat dan usia, misalnya. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan,” tegasnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak devisa yang selama ini telah disumbangkan wisatawan mancanegara. ”Apalagi, pengusaha perhotelan dan restoran saat ini juga tengah dalam upaya memulihkan okupansi,” ujar Dwi.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) harus dikaji secara saksama. Sebab, aturan itu bisa memengaruhi upaya memajukan pariwisata, terutama dalam mendatangkan lebih banyak wisatawan asing. Selain itu, regulasi tersebut dinilai berpotensi membuat tata perdagangan mihol lebih sulit dikontrol.
Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman mengatakan, sebenarnya RUU tersebut adalah RUU lama yang diangkat kembali. Sejak awal, pengusaha mengimbau judul dari RUU adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kalau pelarangan, konotasinya sangat negatif. Itu juga bertentangan dengan UU Cipta Kerja karena RUU sangat berpengaruh jelek untuk kepentingan target tourism Indonesia,” ujar Adhi kemarin (14/11).
Dia mengungkapkan, saat ini semua negara sedang bersaing untuk mendatangkan devisa dari asing. Salah satunya melalui wisatawan mancanegara. Indonesia juga perlu memosisikan diri dalam persaingan global tersebut. ”Indonesia tidak bisa berdiri sendiri karena ini kaitannya bagaimana kita menggulirkan ekonomi,” tambah Adhi.
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menegaskan bahwa pelarangan yang dilakukan secara masif berpotensi menjadi bumerang. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kehadiran minuman beralkohol ilegal. ”Akan ada potensi (masuk, Red) minuman beralkohol selundupan dan itu tidak bayar pajak,” tegasnya.
Kemudian, ada banyak barang palsu yang tidak sesuai standar pangan. ”Itu akan berdampak ke konsumen. Kemudian, yang paling strategis, hilangnya pendapatan negara dan cukai,’’ imbuhnya.
Menurut dia, minuman beralkohol menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat tertentu. Dampak negatif yang berpotensi muncul memang perlu dihindari. Namun, Sarman menggarisbawahi, langkah terbaik adalah pengaturan, bukan pelarangan. ”Kita setuju edukasi yang ditekankan, gimana (konsumsi mihol, Red) diatur dari sisi tempat dan usia, misalnya. Itu paling penting. Pelaku industri dukung pengawasan dan pengendalian, bukan pelarangan,” tegasnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono menambahkan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak devisa yang selama ini telah disumbangkan wisatawan mancanegara. ”Apalagi, pengusaha perhotelan dan restoran saat ini juga tengah dalam upaya memulihkan okupansi,” ujar Dwi.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini