Pelarangan FPI Dinilai Mengkebiri UUD, Harusnya Melalui Pengadilan

KalbarOnline.com – Pemerintah telah memutuskan melarang segala bentuk aktivitas FPI (Front Pembela Islam). Pelarangan ini bagi sebagian pihak sama saja mengkebiri Undang-Undang Dasar tentang jaminan kemerdekaan berserikat.

Hal ini diutarakan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai, seharusnya pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang menentukan adalah pengadilan bukan pemerintah.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Karena mestinya bukan pemerintah yang menentukan, mestinya pengadilan yang menentukan sebuah ormas atau organisasi tertentu dilarang di Indonesia,” kata Feri dalam dialog yang disiarkan RRI, Kamis (31/12/2020).

Lebih jauh, Feri menyatakan, jika ada anggota FPI yang merasa tidak puas atas keputusan itu, disarankan menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Jadi Menag, Gus Yaqut Mengundurkan Diri dari Jabatan Komut Pengelola Blok M

“Ada baiknya memang pilihannya menempuh jalur hukum dan memperlihatkan secara elegan bahwa FPI itu organisasi yang tertib,” tukasnya.

Diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas.

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca Juga :  Update Covid-19 7 Agustus: Bertambah 2.473 Kasus, Total Positif 121.226, Berikut Sebarannya

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, Menkominfo Jhonny G Plate.

Pasalnya, organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab tersebut tak memperpanjang izin yang telah habis sejak 21 Juni 2019. [rif]

Comment