KalbarOnline.com – Dari hasil gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya, artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka pornografi Selasa (29/12/2020). Selain dirinya, pemeran pria yang belakangan diketahui bernama Michael Yukinobu de Fretes juga ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada pengakuan Gisel dan MYD yang membenarkan bahwa mereka adalah orang yang ada dalam video itu. “Ia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebelumnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, terkuak juga jika Gisel dan pemeran pria dalam video itu, Michael Yukinobu sebatas rekan kerja. “Rekan kerja,” ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12).
Karena sudah ditetapkan tersangka, keduanya akan diperiksa kembali nantinya oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Kita panggil GA dan MYD untuk ke Polda Metro Jaya Tanggal 4 Januari 2021. Ini untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tegas Yusri.
“Apakah dilakukan penahanan atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan,” sambung Yusri.
Keduanya menjadi tersangka video mesum usai Gisel mengakui kalau dirinyalah yang ada dalam video tersebut kepada penyidik Polda Metro. Mereka melakukan adegan intim dengan merekam melalui kamera handphone hingga akhirnya tersebar ke media sosial.
“Dari pengakuannya dilakukan di sebuah Hotel di Medan ya. Tujuannya untuk konsumsi pribadi, tetapi masalahnya ini sudah tersebar ke mana-mana dan menjadi konsumsi publik,” urai Yusri Yunus.
“Kalau katanya untuk konsumsi pribadi, pribadinya seperti apa kan harus kita periksa lagi. Sementara keterikatan mereka bukan dalam status perkawinan pada saat itu dan ini tersebar sampai ke khalayak umum dan ini yang jadi ramai di media sosial adanya video asusila Saudari GA dan MYD,” tandas Yusri Yunus.
Dalam perkara ini, keduanya disangkakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.
Adapun pasal 29 berbunyi seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan pasal 8 berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. [ind]
Comment