Analisis Roy Suryo soal Perbedaan Kasus Video Seks Gisel dan Ariel

KalbarOnline.com – Pakar telematika Roy Suryo meminta publik berhati-hati dalam membandingkan kasus video seks Gisella Anastasia dan kasus video asusila yang melibatkan Nazriel Ilham atau Ariel. Menurut Roy, meski sama-sama memuat konten pornografi, tapi kasus kedua selebriti ini memiliki perbedaan.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurut Roy, Ariel pada waktu itu dianggap sebagai pelaku karena menyimpan video seks dengan LM dan CT di sebuah komputer di salah satu sanggar di Bandung. Video itu kemudian dilihat oleh salah seorang sound engineer dan diunggah ke publik. Sehingga video itu ditonton oleh banyak orang dan mengundang kehebohan.

“Dia memindahkan foto-foto dan video, dia pindahkan pada satu komputer di salah satu sanggar yang ada di Bandung. Dia dikenai pasal UU ITE karena dia membuat dapat diakses video-video porno itu,” ujar Roy Suryo.

Kasus Gisella Anastasia berbeda dari kasus yang dialami pria yang kini menjadi vokalis NOAH itu. Ibu satu anak itu katanya sudah menghapus video asusila miliknya.

Namun setelah datanya dihapus, handphone itu hilang sekitar 3 tahun silam dan entah kenapa video itu tiba-tiba muncul dan menghebohkan publik beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Guru PPPK Memiliki Status dan Hak yang Sama dengan PNS

Fakta ini juga sempat diungkapkan pengacara Hotman Paris Hutapea berdasarkan curahan hati Gisel. “Kalau GA ini, dia dikenakan UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 karena dia merekam dan membuat, tidak bisa menyimpan dengan baik. Orang harus berhati-hati karena banyak orang membandingkan kasus ini dengan A dan LM dan CT,” tutur mantan polisi Partai Demokrat itu.

Sementara itu, pengacara Henry Indraguna mengatakan, Gisella Anastasia bisa lolos dari jerat hukum apabila ia dan pengacaranya dapat membuktikan di pengadilan bahwa video itu dibuat untuk kepentingan pribadi dan sudah disimpannya dengan baik alias tidak ada unsur kelalaian. Henry menyoroti Pasal 4 yang disangkakan kepada Gisel.

Dalam pasal tersebut, seseorang bisa dikenakan sanksi pidana apabila memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan konten asusila. Dari beberapa kriteria di atas, Gisel baru masuk unsur pidananya sebagai pembuat.

“Kalau memproduksi itu ada unsur komersial di situ. GA bisa masuk karena membuat. Tapi perlu dilihat lagi penjelasan yang dimaksud membuat (dalam pasal) itu tidak termasuk untuk kepentingan diri sendiri. Pertanyaannya, Gisel membuat video itu untuk kepentingan sendiri atau tidak?” tanya Henry Indraguna.

Baca Juga :  Dick Pound: Olimpiade Ditunda

Lebih lanjut ia mengatakan, Gisel bisa saja dimintai pertanggungjawaban atas video itu jika terdapat unsur kelalaian yang mengakibatkan video konten asusila diakses orang dan kemudian diunggah ke publik. “Berdasarkan pemberitaan media kan HP-nya hilang. Kalau HP hilang dan di dalamnya ada video itu, GA tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila HP-nya di-password dan dibuka paksa secara tidak halal oleh orang lain. Tapi kalau HP tidak di-password karena keteledoran dia sehingga dapat diakses (bisa masuk unsur kelalaian),” tuturnya.

Di sisi lain, Henry Indraguna meminta publik tidak mencampuradukkan pasal perzinaan dan pasal pornografi dalam kasus Gisel, meskipun video itu dibuat pada 2017 silam saat Gisel masih menjadi istri sah Gading Marten. “Kita fokusnya pada pasal yang disangkakan yaitu pornografi. Kalau perzinaan itu beda lagi, itu delik aduan, ada yang melapor,” ungkapnya.

Comment