Peserta SKB CPNS Kemenag Diharuskan Isi Daftar Riwayat Hidup

KalbarOnline.com – Pelaksanaan tes CPNS formasi 2019 Kemenag terus berlanjut. Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), mereka berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Bagi peserta ujian tahpaan SKB tersebut diharuskan mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Dokumen DRH tersebut dapat diunggah laman https://ropeg.kemenag.go.id/cpns2019/.

“Proses unggah dokumen dibuka dari 24 – 26 Agustus 2020,” ujar Plt Sekjen Kemenag Nizar selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS, Selasa (25/8).

Selain itu, kata Nizar, para peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing-masing file 400 Kb. Adapun dokumen yang dapat diunggah adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Penasihat WP KPK Nanang Farid Syam Mengundurkan Diri

1. Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru;
2. Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat dosen, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
3. Bukti pengalaman kerja
4. Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah
5. Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan /atau kegiatan kemasyarakatan

SKB dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabu/Kota bagi seluruh peserta. Baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kanwil Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji. Jadwal dan alamat lokasi pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.

Baca Juga :  Daftar Link PDF Rincian Formasi CPNS 2024 Pemerintah Provinsi di Indonesia

Dia mengingatkan para peserta CPNS untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang menjanjikan untuk membantu proses lulus di seleksi CPNS Kemenag formasi 2019. “Apalagi mereka meminta peserta menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Comment