KalbarOnline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Salah satunya adalah soal keikutsertaan para peserta.
Dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 17/SE/VII/2020, terdapat ketentuan khusus bagi para peserta yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, di mana mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti tes.
Sebagaimana diketahui, suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius diindikasikan adalah orang yang memiliki gejala Covid-19. Apabila ada salah satu peserta yang benar positif virus Covid-19, bagaimana mereka tetap dapat mengikuti tes SKB?
Deputi Bidang Sistem Informasi BKN Suharmen pun memberikan penjelasan bahwa ada beberapa langkah yang akan dilakukan untuk memastikan para peserta bisa mengikuti tes. Meskipun hasil rapid tesnya reaktif atau hasil swab tesnya dikatakan positif.
“Kalau hasil rapidnya reaktif, itu kan belum tentu positif Covid-19. Tapi jika setelah diswab test positif, maka kami akan meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), apakah yang bersangkutan diizinkan ikut tes di lokasi atau tidak,” terangnya dalam telekonferensi pers, Rabu (5/8).
Jika tidak diizinkan, peserta pun harus melakukan isolasi mandiri. Nantinya, pihaknya akan memanfaatkan platform meeting online, seperti Zoom untuk mengawasi peserta tersebut.
Hal ini dilakukan guna menutup kemungkinkan peserta SKB melakukan kecurangan, di mana mereka mengerjakan ujian menggunakan jasa calo.
Adapun terkait dengan mekanismenya, sebelum ujian dimulai, peserta tersebut harus menghubungkan akun Zoom mereka dengan akun Zoom BKN yang khusus dibuat untuk pengawasan ujian.
Sebelum itu, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang serta mengawasi peserta untuk memastikan mereka sendirilah yang mengerjakan soal tersebut.
“Itu kita awasi benar-benar yang ngerjain itu dia bukan calo, jadi dia harus pakai Zoom dan kita awasi dia benar-benar dilihat pakai Zoom, kemarin juga pas SKD sudah kita lakukan,” tuturnya.
Bagi peserta yang kedapatan positif Covid-19, tidak ada pengguguran. “Ini poin pentingnya, ngga ada yang digugurkan kalau dia terkena Covid-19. Karena Covid-19 ini kan bukan karena keinginan dia untuk kena. Kalau seperti UTBK, itu gugur punya kesempatan lagi, sementara CPNS kesempatannya hanya sekali, kalau dilewatkan dia nggak akan punya kesempatan lagi,” ungkapnya.
Comment