Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang telah mengumumkan hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan Pemda Ketapang. Sebanyak 361 peserta dinyatakan lulus tes SKD dan
berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB sendiri akan dilaksanakan pada
Minggu dan Senin (9-10/12/2018) di Kantor BKPSDM Ketapang. Tes SKB akan
menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). Pelaksanaan tes juga akan dilaksanakan
beberapa sesi yang dimulai dari pagi hingga sore hari.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur
Sipil Negara BKPSDM Ketapang, Endo mengatakan pihaknya telah menerima
pengumuman resmi terkait hasil tes SKD dari BKN Pusat.
“Kami menerimanya hari Selasa (4/12/2018)
kemarin. Tapi baru kita unggah di web BKPSDM Rabu (5/12/2018). Jadi, masyarakat
sudah bisa melihat info lebih detial di web kami,” kata Endo, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut, Endo menjelaskan bahwa pengumuman
hasil tes SKD ini memang terlambat dari waktu yang telah dijadwalkan. Hal ini
disebabkan oleh banyaknya peserta yang tak mencapai nilai ambang batas,
sehingga banyak formasi yang kosong. Hal ini membuat Pemerintah Pusat mengeluarkan
kebijakan baru, diantaranya melakukan pemeringkatan terhadap peserta agar bisa
lulus dan mengikuti tes SKB.
Dari hasil perankingan yang dilakukan,
sebanyak 361 peserta dinyatakan lulus tes SKD dan berhak mengikuti tes SKB.
Jumlah formasi yang disediakan sebanyak 208 dan peserta yang mengikuti tes SKD mencapai
1.917 peserta. Dari jumlah tersebut, hanya 28 peserta saja yang mencapai nilai
ambang batas.
“Setelah dilakukan perankingan, ternyata
masih banyak formasi yang tidak terisi,” jelas Endo.
Dia mengungkapkan, hal itu disebabkan
banyak peserta yang memperoleh akumulasi nilai di bawah 255. Tak hanya dari
formasi umum, formasi khusus juga banyak yang tidak terisi. Salah satunya
formasi guru Kategori II (K2).
Dari lima formasi yang disediakan, tak
satupun formasi yang terisi, karena tak satupun peserta yang memperoleh nilai
di atas 220.
Terkait masih banyaknya formasi yang kosong
ini, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya
berharap agar formasi yang disediakan agar dapat terisi semua.
“Bagaimana pun caranya kita berusaha agar
formasi yang ada ini terisi semua. Sayang jika tidak terisi. Tapi untuk mengisi
itu, semuanya tergantung Pusat seperti apa mekanismenya,” ujar Endo.
Untuk pelaksanaan tes SKB, dia mengimbau
kepada seluruh peserta tes SKD untuk melihat informasi di website BKPSDM
Ketapang. Jika dinyatakan lulus tes SKD, maka diminta untuk membaca syarat dan
ketentuan untuk mengikuti tes SKB. Termasuk juga apa-apa saja yang harus dibawa
saat hendak mengikuti tes SKB.
“Informasi sudah kita sediakan. Mulai dari
syarat dan ketentuan. Jadi dibaca dengan teliti. Jangan sampai salah informasi.
Jika peserta tidak melengkapi syarat dan ketentuan yang telah diinformasikan,
otomatis tidak bisa ikut tes SKB. Jadi, tidak ada alasan lagi tidak tahu
informasi,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang telah mengumumkan hasil Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di
lingkungan Pemda Ketapang. Sebanyak 361 peserta dinyatakan lulus tes SKD dan
berhak mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Tes SKB sendiri akan dilaksanakan pada
Minggu dan Senin (9-10/12/2018) di Kantor BKPSDM Ketapang. Tes SKB akan
menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). Pelaksanaan tes juga akan dilaksanakan
beberapa sesi yang dimulai dari pagi hingga sore hari.
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Aparatur
Sipil Negara BKPSDM Ketapang, Endo mengatakan pihaknya telah menerima
pengumuman resmi terkait hasil tes SKD dari BKN Pusat.
“Kami menerimanya hari Selasa (4/12/2018)
kemarin. Tapi baru kita unggah di web BKPSDM Rabu (5/12/2018). Jadi, masyarakat
sudah bisa melihat info lebih detial di web kami,” kata Endo, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut, Endo menjelaskan bahwa pengumuman
hasil tes SKD ini memang terlambat dari waktu yang telah dijadwalkan. Hal ini
disebabkan oleh banyaknya peserta yang tak mencapai nilai ambang batas,
sehingga banyak formasi yang kosong. Hal ini membuat Pemerintah Pusat mengeluarkan
kebijakan baru, diantaranya melakukan pemeringkatan terhadap peserta agar bisa
lulus dan mengikuti tes SKB.
Dari hasil perankingan yang dilakukan,
sebanyak 361 peserta dinyatakan lulus tes SKD dan berhak mengikuti tes SKB.
Jumlah formasi yang disediakan sebanyak 208 dan peserta yang mengikuti tes SKD mencapai
1.917 peserta. Dari jumlah tersebut, hanya 28 peserta saja yang mencapai nilai
ambang batas.
“Setelah dilakukan perankingan, ternyata
masih banyak formasi yang tidak terisi,” jelas Endo.
Dia mengungkapkan, hal itu disebabkan
banyak peserta yang memperoleh akumulasi nilai di bawah 255. Tak hanya dari
formasi umum, formasi khusus juga banyak yang tidak terisi. Salah satunya
formasi guru Kategori II (K2).
Dari lima formasi yang disediakan, tak
satupun formasi yang terisi, karena tak satupun peserta yang memperoleh nilai
di atas 220.
Terkait masih banyaknya formasi yang kosong
ini, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat. Pihaknya
berharap agar formasi yang disediakan agar dapat terisi semua.
“Bagaimana pun caranya kita berusaha agar
formasi yang ada ini terisi semua. Sayang jika tidak terisi. Tapi untuk mengisi
itu, semuanya tergantung Pusat seperti apa mekanismenya,” ujar Endo.
Untuk pelaksanaan tes SKB, dia mengimbau
kepada seluruh peserta tes SKD untuk melihat informasi di website BKPSDM
Ketapang. Jika dinyatakan lulus tes SKD, maka diminta untuk membaca syarat dan
ketentuan untuk mengikuti tes SKB. Termasuk juga apa-apa saja yang harus dibawa
saat hendak mengikuti tes SKB.
“Informasi sudah kita sediakan. Mulai dari
syarat dan ketentuan. Jadi dibaca dengan teliti. Jangan sampai salah informasi.
Jika peserta tidak melengkapi syarat dan ketentuan yang telah diinformasikan,
otomatis tidak bisa ikut tes SKB. Jadi, tidak ada alasan lagi tidak tahu
informasi,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini