KalbarOnline.com – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar telah melakukan gelar perkara awal dalam perkaraDenny Siregaratas laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan melalui media sosial.
“Kita gelar perkara awal atau biasa minggu lalu,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Yaved Duma Parembang melansir Republika.co.id Rabu (2/9/2020).
Dari hasil gelar perkara awal, kata Yaved, menyimpulkan bahwa penyidik masih harus melalukan pendalaman serta pemeriksaan saksi-saksi. Karena itu, kata dia, penyidik masih butuh waktu untuk melalukan pendalaman. “Masih perlu pendalaman lagi termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar dia.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut dia, penyidik kembali akan melalukan gelar perkara kedua yang jadwal belum bisa ditentukan. “Ya (akan dilakukan gelar perkara kedua,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat ReskrimsusPolda Jabar masih melakukan verifikasi terhadap saksi dan alat bukti dalam kasus Denny Siregar. “Masih kita lakukan verifikasi terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang sudah ada,” kata Yaved kepada Republika.co.id Jumat (21/8).
Verifikasi dilakukan penyidik Polda Jabar karena sebelumnya kasus laporan terhadap Denny Siregar ditangani Polresta Tasikmalaya. Sampai saat ini, kata Yaved, status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Status hukumnya masih dalam penyelidikan, ” ujar dia. [sam]
Comment