KalbarOnline.com – Bareskrim Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi terkait kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa hari lalu. Namun, polisi tidak menjelaskan siapa saja saksi yang diperiksa tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa 14 orang saksi tersebut diperiksa sejak kasus penembakan itu diambil alih dari Polda Metro Jaya oleh Bareskrim Polri. “Total sampai saat ini, sudah ada 14 orang saksi yang kami periksa dalam kasus itu,” ungkap Argo di Polda Metro, Jumat (11/12/2020).
Dijelaskan Argo, bahwa tidak semua orang yang mengaku saksi bisa diperiksa. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Argo menjelaskan bahwa saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, mengetahui dan juga merasakan peristiwa tersebut.
“Saksi harus yang melihat mendengar dan juga merasakan langsung. Kita terbuka dan ada juga hotline-nya, silahkan masyarakat memberikan informasi,” katanya.
Selain itu, kata Argo, tim penyidik juga sudah mulai melakukan olah tempat kejadian perkara. Menurut Argo, olah TKP yang pertama dilakukan di daerah Sentul Bogor, Jawa Barat.
“TKP pertama dari Sentul, nanti kita harus cari saksi di sana, tentang keberangkatan seperti apa, nanti kita perlu cari saksi lainnya sampai ke TKP berikutnya berkaitan dengan adanya insiden di TKP berikutnya,” katanya.
Fakta Penggunaan Senpi dan Sajam
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara ditemukan fakta bahwa adanya penggunaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) di kasus penembakan laskar FPI yang melawan petugas di Tol Jakarta-Cikampek.
Salah satu bukti yang menguatkan, kata Listyo, adalah ditemukannya jelaga di tangan pelaku terkait dengan penyidikan kasus tersebut.
“Hasil penyidikan sementara kami peroleh fakta ditemukan senpi dan sajam titik api ditemukan penggunaaan senpi dengan didapatknya jelaga di tangan pelaku,” kata Listyo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Jelaga artinya adalah butiran arang yang halus dan lunak terjadi dari asap lampu dan sebagainya berwarna hitam. Selain itu, Listyo menyebut bahwa adanya kerusakan dari mobil aparat kepolisian ketika peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek tersebut terjadi. “Ditemukan adanya kerusakan mobil petugas,” ujar Listyo.
Selain itu, Listyo menyebut, Bareskrim juga akan melakukan penyidikan secara profesionalisme dan tranparan. Sebab itu, Bareskrim akan menerapkan penyidikan berbasis Scientific Crime Investigation atau berbasis ilmiah.
“Terkait hal tersebut untuk jaga profesionalisme transpransi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara Scientific Crime Investigation dengan libatkan pengawas internal Propam Mabes Polri,” ujar Listyo. [ind]
Comment