Nasional    

Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Tunggu Hasil Uji Balistik

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Senin, 04 Januari 2021
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KalbarOnline.com – Gugatan praperadilan kasus Rizieq Syihab bakal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ribuan personel gabungan pun bersiap mengamankan sidang tersebut.

“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polrestro Jakarta Selatan di-back up oleh Polda Metro Jaya,’’ kata Kapolrestro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono kemarin (3/1).

Terkait pengamanan sidang, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian guna mengantisipasi kemungkinan adanya massa dan menimbulkan potensi persebaran Covid-19. “Kami minta pengamanan pihak kepolisian karena tidak mau ambil risiko,” tuturnya.

Hakim yang akan bertugas adalah Akhmad Sahyuti. ”Panitera penggantinya Agustinus Endri,’’ kata Suharno.

Sementara itu, penyelidikan peristiwa penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terus berkembang. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim penyelidik yang bekerja di bawah komando Choirul Anam sudah diserahkan kepada aparat kepolisian. Mereka tengah menunggu hasil uji balistik dan menyiapkan beberapa pemeriksaan saksi untuk menuntaskan penyelidikan.

Baca juga: Respons Mabes Polri Soal Hasil Investigasi Komnas HAM

Kepada awak media, Anam menyatakan bahwa pekerjaan yang dimulai sejak Senin, 7 Desember 2020, tersebut mengalami kemajuan lantaran banyak pihak tidak segan membuka diri. Bukan hanya FPI, Polri dan PT Jasa Marga juga memberikan bantuan dengan membuka akses untuk penyelidik Komnas HAM menggali data dan informasi. ”Terima kasih kepada semua pihak yang telah menjadikan proses (penyelidikan) ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Artikel Selanjutnya
Pak Prabowo! Jangan Remehkan Penemuan Drone Bawah Laut, Ini Bahayanya
Senin, 04 Januari 2021
Artikel Sebelumnya
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI
Senin, 04 Januari 2021

Berita terkait