Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 08 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil temuan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab Taufan menyebut selama ini temuan-temuan pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya selalu diserahkan ke kepala Negara. ’’Ini (kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI, Red) juga akan kami sampaikan ke Pak Presiden,’’ ujar Taufan dalam konfrensi persnya secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1).
Namun demikian, untuk tindak lanjut rekomendasi yang diberikan Komnas HAM tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. Terpenting adalah ada tindak lanjut kasus hukum tersebut untuk bisa diselesaikan. ’’Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani,’’ katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari kematian enam anggota laskar FPI, ada empat yang merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia tersebut bisa dibawa ke pengadilan. ’’Kasus ini bisa dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap demi menegakan keadilan,’’ tuturnya.
Sementara Anam menjelaskan, dua lainnya dunia bukan merupakan pelanggaran HAM karena saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 polisi dan laskar FPI saling adu tembak. ’’Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI menggunakan senjata api,’’ katanya.
Selain itu yang perlu diungkap adalah kepemilikan sejata api oleh Laskar FPI. Karena antara polisi dan Laskar FPI sempat adu tembak di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek. ’’Jadi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI ini,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil temuan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab Taufan menyebut selama ini temuan-temuan pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya selalu diserahkan ke kepala Negara. ’’Ini (kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI, Red) juga akan kami sampaikan ke Pak Presiden,’’ ujar Taufan dalam konfrensi persnya secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1).
Namun demikian, untuk tindak lanjut rekomendasi yang diberikan Komnas HAM tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. Terpenting adalah ada tindak lanjut kasus hukum tersebut untuk bisa diselesaikan. ’’Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani,’’ katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari kematian enam anggota laskar FPI, ada empat yang merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia tersebut bisa dibawa ke pengadilan. ’’Kasus ini bisa dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap demi menegakan keadilan,’’ tuturnya.
Sementara Anam menjelaskan, dua lainnya dunia bukan merupakan pelanggaran HAM karena saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 polisi dan laskar FPI saling adu tembak. ’’Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI menggunakan senjata api,’’ katanya.
Selain itu yang perlu diungkap adalah kepemilikan sejata api oleh Laskar FPI. Karena antara polisi dan Laskar FPI sempat adu tembak di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek. ’’Jadi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI ini,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini