KalbarOnline.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan hasil temuan terhadap enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan diberikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab Taufan menyebut selama ini temuan-temuan pelanggaran HAM yang dilakukan pihaknya selalu diserahkan ke kepala Negara. ’’Ini (kasus tewasnya enam anggota Laskar FPI, Red) juga akan kami sampaikan ke Pak Presiden,’’ ujar Taufan dalam konfrensi persnya secara virtual di Jakarta, Jumat (8/1).
Namun demikian, untuk tindak lanjut rekomendasi yang diberikan Komnas HAM tersebut seluruhnya diserahkan kepada Presiden Jokowi. Terpenting adalah ada tindak lanjut kasus hukum tersebut untuk bisa diselesaikan. ’’Tentu saja ada hal-hal yang mesti ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dalam kasus yang kami tangani,’’ katanya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dari kematian enam anggota laskar FPI, ada empat yang merupakan pelanggaran HAM. Oleh sebab itu, Komnas HAM merekomendasikan empat anggota Laskar FPI yang meninggal dunia tersebut bisa dibawa ke pengadilan. ’’Kasus ini bisa dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap demi menegakan keadilan,’’ tuturnya.
Sementara Anam menjelaskan, dua lainnya dunia bukan merupakan pelanggaran HAM karena saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 polisi dan laskar FPI saling adu tembak. ’’Bahwa dua orang itu meninggal karena peristiwa saling serempet dan saling serang antara petugas dengan laskar FPI menggunakan senjata api,’’ katanya.
Selain itu yang perlu diungkap adalah kepemilikan sejata api oleh Laskar FPI. Karena antara polisi dan Laskar FPI sempat adu tembak di Tol Km 50 Jakarta-Cikampek. ’’Jadi mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan Laskar FPI ini,’’ tegasnya. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment