Hasil Penyelidikan Komnas HAM Nyatakan Penembakan 4 Laskar FPI Melanggar HAM

KalbarOnline.com – Komnas HAM mengungkapkan hasil penyelidikan terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian.

Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga :  Melalui Pemungutan Suara, PBB Putuskan Ganja sebagai Tanaman Obat dan Narkotika Tak Berbahaya

Komnas HAM meminta peristiwa tewasnya empat laskar FPI ini dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Selain itu, Komnas HAM juga ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak FPI dalam insiden tersebut.

Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Kerawang, pada 8 Desember 2020. Komnas HAM sebelumnya telah membentuk tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM sejak 7 Desember 2020.

Baca Juga :  Komunitas Ibu-Ibu di Kecamatan Belitang Dukung Enos-Yudha

Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi.

Polisi dan FPI saling tuding terkait peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu. [rif]

Comment