KalbarOnline, Ketapang – Proyek Jaringan listrik desa (Lisdes) Program Bersih Bersinar di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang telah terealisasikan dan diresmikan oleh Bupati KKU, Citra Duani di Kecamatan Kepulauan Karimata pada (6/4/2019) lalu itu dinilai bernuansa KKN oleh aktivis anti korupsi.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang melakukan penyelidikan dan telah melakukannya pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Mark-up pengadaan mesin generator diesel (Genset) yang mengunakan Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kayong Utara tahun 2019 yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Betok Jaya, Kepulauan Karimata dan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa (Pemdes) KKU.
“Benar telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait dugaan Mark-up terhadap pengadaan mesin genset listrik di beberapa wilayah di Kabupaten Kayong Utara,” katanya saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Sabtu (21/3/2020).
Agus sapaan akrabnya, menyebut kalau pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya tersebut terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan pengadaan mesin genset yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE) dalam rangka program Listrik desa (Lisdes) di KKU.
“Setidaknya ada lima wilayah, lima desa. Untuk sementara, sudah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Betok Jaya dan empat desa lainya masih menunggu,” ungkapnya.
Selain Kades Betok Jaya, Agus menyebutkan kalau pihaknya juga sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang lainya, diantaranya Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kayong Utara.
“Sampaikan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang,” tandasnya. (Adi LC)
Comment