Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 23 Maret 2020 |
KalbarOnline, Ketapang - Proyek Jaringan listrik desa (Lisdes) Program Bersih Bersinar di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang telah terealisasikan dan diresmikan oleh Bupati KKU, Citra Duani di Kecamatan Kepulauan Karimata pada (6/4/2019) lalu itu dinilai bernuansa KKN oleh aktivis anti korupsi.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang melakukan penyelidikan dan telah melakukannya pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Mark-up pengadaan mesin generator diesel (Genset) yang mengunakan Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kayong Utara tahun 2019 yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Betok Jaya, Kepulauan Karimata dan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa (Pemdes) KKU.
"Benar telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait dugaan Mark-up terhadap pengadaan mesin genset listrik di beberapa wilayah di Kabupaten Kayong Utara," katanya saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Sabtu (21/3/2020).
Agus sapaan akrabnya, menyebut kalau pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya tersebut terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan pengadaan mesin genset yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE) dalam rangka program Listrik desa (Lisdes) di KKU.
"Setidaknya ada lima wilayah, lima desa. Untuk sementara, sudah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Betok Jaya dan empat desa lainya masih menunggu," ungkapnya.
Selain Kades Betok Jaya, Agus menyebutkan kalau pihaknya juga sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang lainya, diantaranya Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kayong Utara.
"Sampaikan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Proyek Jaringan listrik desa (Lisdes) Program Bersih Bersinar di Kabupaten Kayong Utara (KKU) yang telah terealisasikan dan diresmikan oleh Bupati KKU, Citra Duani di Kecamatan Kepulauan Karimata pada (6/4/2019) lalu itu dinilai bernuansa KKN oleh aktivis anti korupsi.
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sedang melakukan penyelidikan dan telah melakukannya pemanggilan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan Mark-up pengadaan mesin generator diesel (Genset) yang mengunakan Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kayong Utara tahun 2019 yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Kepala Desa (Kades) Betok Jaya, Kepulauan Karimata dan Kepala Dinas (Kadis) Pemerintahan Desa (Pemdes) KKU.
"Benar telah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa orang terkait dugaan Mark-up terhadap pengadaan mesin genset listrik di beberapa wilayah di Kabupaten Kayong Utara," katanya saat dikonfirmasi KalbarOnline.com, Sabtu (21/3/2020).
Agus sapaan akrabnya, menyebut kalau pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya tersebut terkait dengan beberapa hal yang berhubungan dengan pengadaan mesin genset yang dilaksanakan oleh PT Raja Intan Elektrikal (RIE) dalam rangka program Listrik desa (Lisdes) di KKU.
"Setidaknya ada lima wilayah, lima desa. Untuk sementara, sudah dilakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa Betok Jaya dan empat desa lainya masih menunggu," ungkapnya.
Selain Kades Betok Jaya, Agus menyebutkan kalau pihaknya juga sudah melakukan permintaan keterangan terhadap beberapa orang lainya, diantaranya Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Kayong Utara.
"Sampaikan sekarang sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini