KalbarOnline, Ketapang – Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anak Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang sempat viral di jejaring sosial.
Sejak resmi dilaporkan ke polisi dua pekan lalu, kasus tersebut hingga kini terus berjalan. Polisi juga sudah melakukan serangkaian pemeriksaan, mulai dari memangil para saksi, visum, termasuk memeriksa kamera pengawas.
“Kita sudah memanggil lima sampai enam orang saksi, termasuk terlapor (DI) juga ikut diperiksa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin, Senin sore, 6 Juni 2022.
Yasin mengatakan, para saksi membenarkan bahwa mereka berada di lokasi saat dugaan penganiayaan itu terjadi.
Namun mereka tidak melihat secara jelas lantaran saat itu kondisi gelap. Sementara dari hasil visum, polisi mendapati terdapat luka memar di bagian tubuh korban.
“Karena saat itu gelap, beberapa orang mengaku tidak melihat, makanya kita juga periksa CCTV. Visum sudah keluar, memang ada perlukaan seperti memar berkas cakar itu di leher,” tegasnya.
Kendati pemeriksaan telah rampung, Polisi masih membuka jalur mediasi. Sebelum penyelidikan dilanjutkan dengan penyidikan, dalam waktu dekat Polisi bakal memanggil pihak yang bersangkutan.
“Upaya penyelidikan masih terus bergulir, tapi kita ketemukan terlebih dahulu untuk dimediasi, kalau tidak ada jalan temu, ya udah penegakan hukum menjadi jalan terakhir,” ucap Yasin.
Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 KUHP. Hukumannya paling lama dua tahun delapan bulan penjara. (Adi LC)
Comment