Ketapang    

Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Sunday, 16 August 2026
Bawa Sabu Hampir 43 Gram, Seorang Pengendara Mobil Diamankan Polsek Nanga Tayap
Polsek Nanga Tayap mengamankan pengendara mobil yang diduga membawa 42,95 gram sabu di Jalan Trans Kalimantan (Foto: Adi LC/KALBARONLINE.com)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang, mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57), warga Kota Pontianak, yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 42,95 gram bruto.

Pria tersebut diamankan saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika dari Pontianak menuju wilayah Kalimantan Tengah.

“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat kendaraan yang dicurigai berhasil ditemukan, anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan,” kata AKP Bagus.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga kantong plastik putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat keseluruhan 42,95 gram bruto. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan tiga kantong plastik berisi kristal diduga sabu. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut dibawanya dari Kota Pontianak,” ujarnya.

Setelah diamankan, S alias J beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika, khususnya jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi barang terlarang tersebut.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Terhadap yang bersangkutan, kita sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika,” pungkas AKP Bagus.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul serta tujuan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Patih Jaga Pati Cup 2026 Jadi Wadah Pelestarian Tradisi dan Semangat Kemerdekaan
Sunday, 16 August 2026
Artikel Sebelumnya
Satpol PP Ketapang Tegur Pengelola Cafe Sentap soal Musik Keras
Sunday, 16 August 2026

Berita terkait