Ketapang    

Polres Ketapang Bongkar Peredaran Sabu di Sandai, Hampir 380 Gram Disita

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Tuesday, 29 September 2026
Polres Ketapang Bongkar Peredaran Sabu di Sandai, Hampir 380 Gram Disita
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali diungkap aparat kepolisian.

Polres Ketapang menangkap dua terduga pelaku berinisial J (42) dan DD (27) pada Senin (21/9/2026) malam. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 379,91 gram brutto.

Keduanya ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sandai.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkotika dari tingkat bawah hingga jaringan pemasok.

“Sebagai Kapolres baru di Ketapang, saya harus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang dari hulu hingga ke hilir. Bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya untuk memutus rantai peredaran demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Putra.

Dari tersangka J, polisi mengamankan 24 kantong klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 368,94 gram brutto.

Selain itu, polisi turut menyita dua timbangan digital, buku catatan transaksi, alat takar, serta uang tunai Rp3,2 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Sementara dari tersangka DD, petugas menyita 22 kantong klip berisi sabu seberat 10,97 gram brutto, satu timbangan digital, alat hisap atau bong, serta uang tunai Rp300 ribu.

Hasil pengujian sampel barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar mengonfirmasi kristal yang diamankan tersebut positif mengandung metamfetamina.

Berdasarkan pemeriksaan awal dan barang bukti yang ditemukan, kedua tersangka diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Sandai.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.

“Pengembangan kasus terus dilakukan secara intensif untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. Kami mengimbau peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi kejahatan serupa,” ujar Putra.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Ketapang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Ketapang akan terus memberantas peredaran narkotika dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti terlibat peredaran Narkoba di Kabupaten Ketapang,” tegas Putra. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi
Tuesday, 29 September 2026
Artikel Sebelumnya
Mulai 1 Oktober, Antrean Solar Bersubsidi untuk Kendaraan Besar di Pontianak Dibatasi
Tuesday, 29 September 2026

Berita terkait